Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur mencatat sebanyak 547 anak mengajukan dispensasi kawin sepanjang periode Januari hingga September 2025. Angka ini didominasi oleh kasus hamil di luar nikah dan pernikahan siri yang dilakukan sebelum pengajuan dispensasi.
Dari data yang dihimpun, jumlah permohonan dispensasi kawin terus mengalami peningkatan setiap bulan. Puncaknya terjadi pada September 2025 dengan 121 perkara, menjadi yang tertinggi sepanjang tahun ini.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, menyampaikan bahwa pola pengajuan dispensasi kawin tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Alasan pengajuan dispensasi kawin sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hamil di luar nikah. Dan ada tren baru, anak dinikahkan siri terlebih dahulu, kemudian hamil dan baru diajukan dispen,” kata Khoirul, Selasa (4/11/2025).
Selain dua faktor tersebut, Khoirul mengungkapkan bahwa anak yang sudah putus sekolah dan memilih bekerja juga menjadi pemicu meningkatnya permohonan dispensasi kawin.
“Kalau faktor ekonomi bukan, kebanyakan mereka sudah tidak sekolah dan sudah bekerja. Kemudian sudah memiliki kekasih, dan memilih menikah,” tambahnya.
Dari seluruh pemohon, mayoritas berusia di atas 16 tahun, meski terdapat beberapa kasus di bawah usia tersebut.
“Kebanyakan mereka mendekati usia 19 tahun, namun tetap harus melakukan pengajuan dispensasi kawin,” jelas Khoirul.
Khoirul menilai, tingginya angka permohonan dispensasi kawin menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, khususnya bagi orang tua. Ia menegaskan, pola asuh dan pengawasan keluarga memiliki peran besar dalam mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja.
“Pola asuh dan pengawasan orang tua sangat berpengaruh dalam mencegah anak-anak melakukan hal yang berisiko,” pungkasnya. (yog/bob)








