Kota Malang, blok-a.com – Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan DPRD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan atau membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang.
Penegasan ini disampaikan menyusul kembali beredarnya pemberitaan mengenai sikap penolakan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita terhadap program MBG di Kota Malang. Trio mengatakan, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi DPRD pernah mengambil keputusan untuk menghentikan program nasional tersebut.
“Yang pertama yang perlu penegasan, tidak ada keputusan DPRD terkait dengan pemberhentian MBG. Jadi DPRD tidak pernah mengeluarkan keputusan apapun,” ujar Trio.
Ia menjelaskan, isu tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Juni lalu. Saat itu, mahasiswa menyampaikan aspirasi agar program MBG dihentikan.
Trio mengungkapkan, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD yang menerima mahasiswa pada saat itu hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak terkait. Pernyataan yang kemudian muncul dalam pemberitaan media, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika saat menerima aspirasi.
“Sebagai bentuk dukungan pada waktu itu, Ketua, beberapa anggota, dan pimpinan menerima serta meneruskan. Jadi sifatnya meneruskan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa ke pihak terkait,” tambahnya.
Trio menjelaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan program MBG karena merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita tidak berada dalam kapasitas untuk membubarkan atau apa, karena ini kan program nasional. Yang bisa dilakukan adalah evaluasi agar pelaksanaannya bisa lebih baik atau meminimalkan terjadinya permasalahan di lapangan,” jelasnya.
Ia menamb6, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan MBG di Kota Malang berjalan sesuai ketentuan.
“Yang bisa kita lakukan hanya dalam hal fungsi pengawasan. Keputusan program itu mutlak sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat,” imbuh Trio.
Terkait evaluasi pelaksanaan MBG di Kota Malang, Trio menyebut sejumlah persoalan yang ditemukan sejauh ini masih tergolong minor. Ia memastikan belum ada kejadian besar seperti keracunan massal di Kota Malang.
“Kalau melihat sampai sejauh ini, beberapa permasalahan masih tergolong minor, jadi tidak ada kejadian mayor seperti keracunan massal dan sebagainya,” ujarnya.
Kendati demikian, berbagai kejadian yang terjadi di daerah lain tetap menjadi catatan bagi DPRD Kota Malang. Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di Kota Malang juga terus dilakukan melalui koordinasi dengan Satgas MBG yang ditangani Sekretaris Daerah.
“Kalau di tempat kita, tetap berkoordinasi dengan Kepala Satgas yang di-handle oleh Sekda agar pengawasan tetap dilakukan,” katanya.
DPRD, lanjut Trio, juga akan terus turun melakukan pengawasan bersama pihak terkait, khususnya untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) di dapur MBG dijalankan dengan baik.
“Kami pun dalam fungsi pengawasan akan terus bersama-sama di lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai SOP di dapur dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (yog/bob)








