Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota Malang menyiapkan pola baru penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pusat kota, khususnya di sekitar Alun-Alun Merdeka. Fokus utama kebijakan ini adalah sterilisasi trotoar dan badan jalan di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Pos Malang dan KPPN Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, rencana penataan tersebut masih akan dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar keputusan yang diambil tetap komprehensif.
“Nanti kami bahas bersama di forum. Semua unsur ada di sana, supaya keputusannya komprehensif,” ujar Wahyu.
Dalam rancangan awal, kawasan depan Kantor Pos hingga KPPN akan disterilkan dari parkir dan aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas. Area tersebut kemudian disiapkan sebagai titik PKL terbatas dengan pengaturan waktu operasional.
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga disiapkan agar kendaraan tetap dapat melintas tanpa hambatan. Arus dari arah timur direncanakan tetap lurus menuju Jalan Kawi, sementara kendaraan dari arah utara dapat melintas di depan Masjid Jami Malang sesuai skema pengaturan.
Wahyu menekankan, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara tergesa-gesa. Pemkot akan melakukan uji coba terlebih dahulu, terutama pada akhir pekan.
“Kalau forum memperbolehkan, kami uji coba dulu. Kalau hasilnya baik, bisa saja ditambah hari, mungkin Jumat, Sabtu, Minggu,” jelasnya.
Uji coba tersebut juga akan berlaku selama Ramadan, mengingat kawasan alun-alun kerap dipadati PKL hingga trotoar tidak bisa digunakan pejalan kaki.
“Trotoar itu fungsi utamanya untuk pedestrian. Kalau dipakai jualan, orang jalan kaki jadi turun ke jalan, itu berbahaya,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengakui setiap Ramadan kawasan Alun-Alun Merdeka selalu mengalami peningkatan kepadatan, baik dari aktivitas PKL maupun parkir liar.
“Intinya kami atur satu titik, ada pembatasan. Nanti kami uji coba dan evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, penataan ini dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama kawasan sebagai ruang publik yang aman dan tertib. (bob)








