Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Kebalen. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas yang aman dan nyaman.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) kepada para pedagang.
“Penertiban ini adalah awal dari tindak lanjut yang sudah disampaikan oleh Kopindag kepada pedagang. Pada prinsipnya, jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas, jangan sampai dipergunakan selain itu,” ujar Widjaja, Rabu (6/5/2026).
Pria yang akrab disapa Jaya ini mengungkapkan, pelanggaran penggunaan badan jalan untuk aktivitas berdagang bukan hal baru. Penertiban bahkan telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu, namun kerap kembali terjadi.
“Sudah pernah dilakukan penertiban, tapi kembali lagi. Sekarang kita fokus pada kondisi saat ini, karena kebutuhan jalan semakin tinggi dan harus dioptimalkan,” ungkapnya.
Menurutnya, kepadatan kendaraan yang terus meningkat membuat keberadaan PKL di badan jalan semakin mengganggu arus lalu lintas. Karena itu, penertiban kali ini akan dilakukan lebih masif.
Dishub juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Aktivitas jual beli hanya diperbolehkan pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.
“Kalau sudah ada pengumuman jual beli hanya pukul 12 malam sampai 6 pagi, maka pedagang maupun pembeli harus taat. Supaya fungsi jalan tetap optimal,” jelasnya.
Selain pedagang, Dishub juga menyoroti perilaku masyarakat sebagai pembeli, terutama fenomena transaksi dengan sistem drive thru yang dinilai memperparah kemacetan. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli di luar jam operasional yang ditentukan.
“Drive thru ini sangat berdampak. Sore sampai malam itu sudah banyak mobil yang berhenti untuk transaksi. Ini perilaku yang perlu diperbaiki,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pemantauan secara berkala di lapangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi di luar jam yang telah ditentukan demi menjaga kelancaran lalu lintas.
“Pada prinsipnya ini butuh kerja sama semua pihak. Akan ada pemantauan terus-menerus, tidak bisa hanya sekali penertiban. Kalau sudah tahu di atas jam 6 pagi tidak boleh, ya jangan melakukan transaksi. Lalu lintas ini soal perilaku,” pungkasnya. (yog/bob)








