Kota Malang, blok-a.com – Jalur hijau khusus pesepeda di Kota Malang masih kerap dilanggar. Di sejumlah titik seperti Jalan Veteran depan MAN hingga kawasan Universitas Brawijaya (UB), fasilitas tersebut justru digunakan untuk parkir kendaraan hingga aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Pelanggaran tersebut beberapa waktu lalu di unggah di media sosial dan viral sehingga menuai banyak komentar dari netizen.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan persoalan ini tidak semata soal penindakan, melainkan kurangnya kesadaran pengguna jalan. Ia mengungkapkan marka hijau itu berarti larangan untuk berhenti maupun parkir, itu khusus untuk pesepeda.
“Yang pertama adalah tingkat kesadaran dari pengendara. Ada petugas atau tidak ada petugas, apalagi itu sudah ada rambu dan marka,” ujar Widjaja, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, marka hijau yang telah dipasang seharusnya sudah cukup menjadi acuan bagi pengendara untuk tidak menggunakan jalur tersebut sebagai tempat parkir. Dishub memastikan akan segera melakukan penertiban. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan lintas instansi, mengingat di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas PKL.
“Tindakan kami akan kami segerakan. Kami akan kerja sama, secepatnya kami sosialisasikan seiring implementasi Perda. Ini sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Jaya ini menjelaskan, seharusnya penegakan aturan tidak harus menunggu regulasi baru sepenuhnya berlaku. Sebab, setiap pengendara dinilai sudah memiliki pemahaman dasar terkait aturan lalu lintas.
“(Seharusnya) tidak perlu menunggu Perda. Itu sudah menjadi kewajiban pengendara untuk paham aturan, karena mereka sudah punya SIM,” katanya.
Selain pelanggaran parkir, Dishub juga menyoroti kebiasaan penyeberang jalan di sekitar sekolah seperti MAN, MTs, dan MIN yang dinilai masih belum tertib. Dalam waktu dekat, Jaya akan kembali mensosialisasikan kepada pihak sekolah.
“Kami sudah undang pihak sekolah. Bahkan orang tua sering menyeberang tidak pada tempatnya, padahal jarak zebra cross hanya sekitar 25 meter,” ungkapnya.
Ia menyebut, fasilitas pembatas jalan yang telah dipasang juga kerap dirusak demi memudahkan penyeberangan sembarangan.
“Sudah ada pagar pembatas, tapi dirusak supaya bisa menyeberang semaunya sendiri. Ini yang jadi persoalan,” imbuhnya.
Ke depan, Dishub akan menerapkan sanksi tegas seiring berjalannya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah disiapkan.
“Nanti kalau sudah berjalan, tidak ada pilih kasih. Akan ada sanksi seperti penggembokan. Dendanya Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil,” tegasnya. (yog/bob)








