Kota Malang, blok-a.com – Sejumlah kendaraan roda dua masih kedapatan melanggar aturan larangan parkir di sepanjang Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Akibatnya, puluhan sepeda motor ditertibkan dan enam unit sempat diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang saat operasi penertiban pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dengan menyasar kendaraan yang parkir di sisi kanan jalan.
“Dalam penertiban itu, ditemukan sebanyak 21 sepeda motor yang melanggar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 sepeda motor berhasil teridentifikasi pemiliknya. Petugas langsung memberikan teguran dan meminta kendaraan dipindahkan ke gedung parkir yang telah disediakan.
Sementara enam motor lainnya terpaksa diangkut karena pemiliknya tidak kunjung datang meski sudah ditunggu cukup lama.
“Namun saat ini sudah kami kembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Rahmat menyebut, lokasi parkir liar tersebut berada di cekungan jalan tanpa keberadaan juru parkir (jukir). Meski rambu larangan parkir sudah terpasang jelas, banyak pengendara tetap memilih berhenti di lokasi itu.
Sebagian besar pelanggar berdalih hanya parkir sementara karena lokasi tujuan mereka dekat. Bahkan ada juga yang mengaku tidak mengetahui adanya larangan parkir di kawasan tersebut.
“Para pelanggar ini berasal dari luar dan dalam kota, dan mereka parkir di situ dengan alasan dekat dengan tempat tujuan. Mereka juga berdalih tidak tahu adanya rambu larangan parkir,” ungkapnya.
Dishub Kota Malang berharap Peraturan Daerah (Perda) Parkir beserta aturan turunannya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) segera disahkan agar penindakan lebih tegas dapat dilakukan.
Menurut Rahmat, saat ini Dishub belum bisa memberikan sanksi maksimal karena Perda parkir belum diundangkan. Penindakan masih terbatas dan ranah tindak pidana ringan (tipiring) masih menjadi kewenangan Satpol PP.
“Sedangkan penindakan denda administratif masih menunggu Perwal. Jika semuanya sudah disahkan, kami akan langsung melakukan sosialisasi dan operasi rutin gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menindak parkir liar,” tandasnya. (bob)








