Mayoritas Fraksi DPRD Kota Malang Tolak Alih Fungsi LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih

Mayoritas Fraksi DPRD Kota Malang Tolak Alih Fungsi LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Mayoritas Fraksi DPRD Kota Malang Tolak Alih Fungsi LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota MalangBlok-a.com  – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan 13 hingga 21 bidang lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) menuai penolakan dari mayoritas fraksi di DPRD Kota Malang. Kebijakan yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat tersebut dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan serta mengurangi luasan ruang hijau yang saat ini masih terbatas.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjadi salah satu legislator yang secara tegas menolak rencana tersebut. Menurutnya, kondisi RTH di Kota Malang saat ini masih jauh dari ideal sehingga tidak semestinya dikurangi melalui alih fungsi lahan.

“Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi. Lahan untuk SR (Sekolah Rakyat) saja kesulitan. Itu merupakan lahan yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota sebagai RTH. Kalau sampai Koperasi Merah Putih membuat itu menjadi legal untuk dialihfungsikan, saya merasa ini perlu di-stop,” kata Mia, sapaan akrabnya, Kamis (11/6/2026)

Ia mendorong pemerintah mencari alternatif lahan lain yang tidak berstatus RTH maupun LSD untuk mendukung pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih.

“Kenapa kita tidak berpikir dengan lahan yang lain yang memang sudah existing dan boleh dipergunakan untuk itu,” imbuhnya.

Penolakan serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan upaya mempertahankan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau yang jumlahnya terus menyusut.

Eko mengungkapkan, luas LSD di Kota Malang saat ini hanya sekitar 400 hektare. Sementara luasan RTH masih berada di bawah ketentuan nasional yang mensyaratkan minimal 20 persen dari total wilayah kota.

Ia juga mempertanyakan kebutuhan lahan pembangunan kantor KMP yang disebut mencapai 1.000 meter persegi di setiap kelurahan.

“RTH Kota Malang masih berkisar 14 sampai 17 persen. Kalau lahan itu dipakai untuk Koperasi Merah Putih, semakin jauh berkurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mengingatkan bahwa status LSD merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga perubahan zonasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“LSD itu tergantung kementerian. Kita harus menunggu tahun 2027 baru ada update lagi dari kementerian,” katanya.

Kritik lebih tajam dilontarkan Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Ia menilai rencana penggunaan lahan lindung untuk pembangunan KMP sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kalau kita bicara keberpihakan terhadap ekologi dan pembangunan berkelanjutan, mestinya bukan malah mengurangi dan mengalihfungsikan lahan, tetapi menambah dan mempertahankan. Ini logika yang salah,” jelasnya.

Dito juga mengingatkan agar pemerintah memanfaatkan aset yang telah tersedia daripada membuka peluang alih fungsi lahan yang selama ini dilindungi.

“Jangan yang statusnya RTH tipologi B yaitu lahan sawah dilindungi, ataupun RTH tipologi A yang merupakan ruang terbuka hijau. Ini sesat berpikir namanya,” tambahnya.

Pandangan senada datang dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang, Suryadi. Meski mendukung tujuan Koperasi Merah Putih dalam memperkuat ekonomi masyarakat, ia menilai pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.

“Namanya lahan sawah dilindungi, seharusnya dipertahankan dan dimanfaatkan sebagai lahan sawah untuk ketahanan pangan. Apalagi ketahanan pangan juga menjadi salah satu program Presiden Prabowo,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menilai Pemkot seharusnya menyampaikan kondisi riil kepada pemerintah pusat bahwa ketersediaan LSD dan RTH di Kota Malang sangat terbatas sehingga tidak layak dialihfungsikan.

Ia juga mengkritik proses pengajuan lahan yang disebut tidak pernah dikonsultasikan kepada DPRD. “Pengajuannya tidak minta saran DPRD sama sekali,” katanya.

Sebagai alternatif, Arif mengusulkan pemanfaatan bangunan yang sudah ada, seperti ruko yang dapat disewa atau dibeli untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih.

“Kalau memang harus untuk Koperasi Merah Putih, sewa saja ruko. Tidak perlu yang besar-besar sampai 600 sampai 1.000 meter. Kalau harus membangun di lahan pemerintah kota, cari aset yang statusnya tidak masuk RTH,” jelasnya.

Hingga kini, Fraksi Gerindra maupun Fraksi Damai yang terdiri dari Partai Demokrat dan PAN belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tersebut. Penolakan yang muncul dari berbagai fraksi menunjukkan bahwa usulan alih fungsi LSD dan RTH untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif.

Di tengah keterbatasan ruang hijau dan semakin menyusutnya lahan pertanian di Kota Malang, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan perkotaan. (yog)