Bobol Jok Motor dan Gasak Rp12 Juta, Buronan Dua Bulan Akhirnya Dibekuk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (foto: dok. Humas Polresta)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (foto: dok. Humas Polresta)

Kota Malang, Blok-a.com – Pelaku pencurian dengan modus membobol jok sepeda motor akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah buron selama dua bulan lamanya. Pelaku yang diketahui warga Kecamatan Kedungkandang berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa (3/6/2026) di kawasan Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan penangkapan tersebut didasari oleh laporan korban dan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Malang Kota.

“Dari penyelidikan itu, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Lukman menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (6/4/2026) siang lalu di Jalan Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang. Korban, Wariyo, saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah. Di dalam jok motor, korban menyimpan uang tunai Rp12 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dibungkus kantong kresek hitam.

Lukman mengungkapkan, sebelum kejadian korban sempat membuka jok motor untuk mengambil dompet guna membayar ahli gigi yang datang mengantarkan pesanan gigi palsu.

“Kemudian, korban ini mengambil dompet yang juga ditaruh di dalam jok motor untuk membayar ahli gigi yang datang mengantarkan pesanan gigi palsu. Setelah membayar, korban masuk ke dalam rumah dan baru tersadar kunci motornya tertinggal,” lanjutnya.

Saat kembali ke luar rumah, korban mendapati kunci motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ketika jok dibuka menggunakan kunci cadangan, kantong kresek berisi uang tunai Rp12 juta tersebut diketahui telah hilang.

“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian,” terangnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka H dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yog)