Kota Malang, blok-a.com – Sekitar 2.200 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Malang masih menunggu kepastian terkait wacana pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga kini, mekanisme pengangkatan tersebut belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana SE MM mengakui pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana tersebut. Termasuk mengenai apakah guru PPPK nantinya dapat langsung diangkat menjadi PNS atau tetap harus melalui tahapan seleksi.
“Itu yang saya belum tahu, apakah guru PPPK bisa langsung diangkat jadi PNS atau tetap harus mengikuti tahapan tes. Kalau itu ranahnya BKPSDM,” ujar Jana, Rabu (19/8/2026).
Meski belum mengetahui mekanismenya, Jana menyambut baik apabila kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS benar-benar direalisasikan pemerintah. Namun, menurutnya, sejumlah hal masih perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme pengangkatan dan status kepegawaian dalam jangka panjang.
Sebab, guru PPPK memiliki perjanjian kerja yang harus diperpanjang secara berkala. Karena itu, keberlanjutan status kepegawaian mereka tetap perlu menjadi perhatian.
“Kami sih ngikut-ngikut saja, bagus saja. Tapi kan juga ada ketentuan PPPK dengan PNS kan terkait jangka panjangnya. Nanti kita lihat, tetap kita evaluasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, rencana pengangkatan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Disdikbud Kota Malang mencatat terdapat sekitar 2.200 guru PPPK yang saat ini berada dalam sistem pendidikan di Kota Malang.
Jika dihitung berdasarkan kebutuhan gaji sekitar Rp3,5 juta per guru setiap bulan, anggaran yang dibutuhkan untuk 2.200 guru mencapai sekitar Rp7,7 miliar per bulan atau sekitar Rp92,4 miliar per tahun.
“Ya sekarang ada sekitar 2.200 guru PPPK, dikalikan satu bulan Rp3,5 juta. Kemudian dikalikan 12 bulan, sudah terlihat besarnya kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Menurut Jana, persoalan guru PPPK bagi pemerintah daerah bukan hanya menyangkut penataan kepegawaian. Kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran pendidikan juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Jelas pastinya beban anggaran. Akhirnya kelihatannya, mohon maaf, pendidikan itu kan tinggi banget kebutuhan anggarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran yang benar-benar bersumber dari APBD Kota Malang untuk sektor pendidikan juga terbatas. Salah satunya dialokasikan sekitar Rp400 juta untuk pendidikan dan pelatihan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah).
“Di kami, anggaran yang murni dari APBD itu hanya Rp400 sekian juta yang untuk BCKS. Itu saja,” pungkasnya. (bob)








