Kontraktor di Malang Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar Lebih, Primaland Bantah Tuduhan

Kontraktor di Malang Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar Lebih, Primaland Bantah Tuduhan
Kontraktor di Malang Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar Lebih, Primaland Bantah Tuduhan (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengembang Perumahan Wangsakarta Resort dan Living Space, Primaland, disomasi oleh salah satu kontraktor pembangunan perumahan tersebut. Somasi dilayangkan Iwan Wibisono yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar setelah kontrak kerja diputus sebelum proyek selesai.

Melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, Iwan menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

“Pemutusan kontrak hubungan kerja dilakukan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan dan mengacu Surat Perjanjian Pekerjaan atas pembangunan rumah. Disamping itu, tidak ada Surat Peringatan (SP) I sebagai peringatan awal dan SP III sebagai bentuk pengambilalihan pekerjaan klien kami,” jelas Yayan.

Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp1,143 miliar. Nilai tersebut meliputi jasa pembangunan sembilan unit rumah yang belum dibayarkan, material bangunan yang masih berada di lokasi proyek, serta dana retensi untuk sejumlah rumah yang telah selesai dikerjakan.

Yayan juga menilai sistem pembayaran yang dilakukan pengembang merugikan kliennya. Akibatnya, Iwan disebut harus menggunakan dana pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

“Memang, termin I sudah dilakukan pembayaran dan yang bermasalah adalah saat termin II atau mendekati progres 100 persen. Tiba-tiba kontrak diputus sepihak dan pembangunan dilakukan oleh kontraktor lain,” tambahnya.

Ia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan terkait pemutusan kontrak tersebut. Namun, pihak pengembang disebut hanya menyampaikan alasan bahwa kontraktor melakukan wanprestasi.

“Kami sudah kirimkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Kepanjen serta melaporkan pihak developer ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP,” ungkapnya.

Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum Primaland, Agung Muji Restiyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi.

“Surat somasi telah kami terima pada Sabtu pagi dan kami menghormati hal itu. Namun tentunya, kami memberikan penjelasan secara detail terkait perkara ini,” ujarnya.

Agung membantah tudingan bahwa pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, dan pertimbangan teknis.

“Kami sudah memberikan surat teguran berupa SP I dan II termasuk bertemu langsung antar kedua belah pihak. Bahkan pada proses terakhir, mereka mengakui pekerjaan tidak bisa diselesaikan dengan baik dan diperkuat dengan adanya surat pelepasan hak dan kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pengembang menemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan hingga dugaan cacat struktur pada bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan penghuni.

Karena itu, dari sembilan unit rumah yang menjadi tanggung jawab kontraktor, tidak ada satu pun yang dinilai layak untuk dilakukan serah terima.

“Jadi, kami tidak langsung melakukan take over atau ambil alih pengerjaan. Ada 5 unit yang dialihkan dan kami berikan kesempatan kepada kontraktor Iwan untuk memperbaiki ulang 4 unit lainnya, namun ternyata tetap tidak bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Terkait tuntutan pembayaran sisa pekerjaan, Primaland menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari konsumen. Skema tersebut, menurutnya, telah disepakati sejak awal kerja sama.

“Nilai penuh tersebut baru diserahkan apabila seluruh pekerjaan selesai sesuai kontrak. Karena tidak selesai dan ada masalah kualitas pengerjaan yang tidak kunjung diperbaiki ulang meski sudah kami minta, maka kami belum bisa mencairkan pembayaran tahap akhir sampai ada pertanggungjawaban perbaikan,” tutupnya. (bob)

Exit mobile version