Anggota DPRD Kabupaten Malang Laporkan Kuasa Hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdol Qodir (kiri) bersama Kuasa Hukum, Agustian A Siagian saat melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdol Qodir (kiri) bersama Kuasa Hukum, Agustian A Siagian saat melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mendatangi Polres Malang untuk membuat laporan terhadap Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy yang disebut mengaitkan nama Abdul Qodir dengan proses penegakan hukum terkait Pasar Karangploso.

Datang sekitar pukul 12.20 WIB pada Rabu (16/9/2026) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, pria yang akrab disapa Adeng ini langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terhadap Fredy. Selang 50 menit, Adeng kemudian menuju kantor resor kriminal untuk pelaporan lanjutan.

Adeng menyampaikan, kedatangannya ke Polres Malang dilakukan dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.

Ia menyebut laporan tersebut dibuat karena merasa nama baiknya dirugikan oleh pernyataan dan pemberitaan yang dinilai tidak benar serta bersifat fitnah. Pernyataan itu disebut mengaitkan dirinya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait Pasar Karangploso.

Adeng menyebut, pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, maupun bukti yang dapat menunjukkan keterlibatannya dalam praktik koruptif.

“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online,” ujar Adeng.

Adeng menegaskan tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait perkara Pasar Karangploso. Ia meminta aparat penegak hukum membuka fakta secara terang kepada publik mengenai pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.

“Terkait dengan proses penegakan hukum terkait dengan Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut,” jelasnya.

Adeng mengungkapkan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, ia meminta pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini atau tuduhan yang belum didukung pembuktian.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Agustian menambahkan kliennya sebenarnya tidak menanggapi tuduhan maupun somasi apapun. Namun, situasi berubah setelah pihak terlapor menyampaikan pernyataan melalui sejumlah media sekitar tanggal 14 dan 15.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah membentuk opini yang menyudutkan kliennya dan menyentuh persoalan integritas serta reputasi.

“Artinya ini sudah ada kaitannya dengan integritas beliau, reputasi beliau, ini sudah menyerang harkat dan martabat,” tambah Agustian.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Agustian menilai penyampaian tanggapan melalui media justru berpotensi membuat persoalan berkembang menjadi opini publik yang tidak terkendali.

“Ya karena Indonesia ini negara hukum, mau tidak mau kita harus mengambil langkah hukum. Kalau nanti beliau hanya berkomentar di media, malah akan istilahnya menjadi bola liar ke mana-mana. Yang lebih tepat adalah jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Fredy Jonathan menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Abdul Qodir alias Adeng terhadap dirinya. Fredy mengaku siap menghadapi proses hukum dan membuka ruang untuk membuktikan substansi somasi yang sebelumnya diajukan.

“Lho, tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi,” kata Fredy.

Ia membantah anggapan isi somasi yang diajukan pihaknya merupakan karangan atau kebohongan. Menurut Fredy, pihak-pihak yang disebut dalam somasi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.

“Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa,” ujarnya. (yog)

Exit mobile version