Dok! Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Divonis 3,6 Tahun Penjara

Dok! Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Divonis 3,6 Tahun Penjara
Dok! Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Divonis 3,6 Tahun Penjara (Blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) warga di Perumahan Permata Jingga. Dalam sidang putusan (vonis) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Safrudin, Rabu (7/8/2024).

Vonis hukuman terdakwa penganiayaan anak Aghnia Punjabi ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su’udi.

Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 24 Juli 2024 yakni dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

“Alhamdulilah kalau dari kami sebagaimana yang kami harapkan, sebetulnya bahwasanya pertimbangan kami dari tuntutan diambil alih okeh majelis hakim. Artinya pasal 80 ayat 2 yang dibuktikan sama pasal yang kami tuntutan yakni tuntutan 4 tahun menjadi 3,6 tahun. Jadi kami dengan putusan tersebut sudah selayaknya,” ujar JPU PN Malang, Su’udi, Rabu (7/8/2024).

Ditambahkan Su’udi, majelis hakim memberikan putusan terhadap Indah selaku terdakwa dari 4 tahun penjara menjadi 3,6 tahun dengan alasan dan pertimbagan.

“Yakni, terdakwa indah sangat koperatif, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan seorang anak. Alasan ini yang meringankan hukuman indah dari tuntutan sebelumnya,” bebernya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, majelis hakim telah menyatakan telah terbukti perbuatan klien kami Indah Permatasari bahwa itu tindak pidana yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami masih meminta waktu majelis hakim untuk memikirkan lagi apakah kami mengambil kesempatan upaya hukum banding lagi. Yang jelas klien kami dituntut 3,6 tahun sudah pantas. Tapi kami coba gelar dulu apakah
memang dibutuhkan upaya banding untuk memperingankan hukum klien kami,” terang Haitsam.

Awang Khoirul pengacara artis Selebgram Aghnia Punjabi (korban) mengungkapkan, dengan dituntut terdakwa 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim, pihaknya akan mengajukan gugatan secara, perdata.

“Karena apa dalam tuntutan jaksa ada ristitusi denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Tadi dalam putusan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Jadi pihak keluarga akan mengugat secara perdata ke terdakwa maupun PT penyedia jasa tenaga kerja,” tukasnya.

Berita sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun, putri selebgram Emy Aghnia Punjabi, menjadi korban kekerasan yang dilakukan pengasuhnya sendiri.

Peristiwa tragis ini terungkap saat orang tua korban menemukan luka memar mencurigakan di wajah anaknya.

Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pengasuh bernama Indah Permata Sari telah menganiaya anak tersebut di dalam kamar pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Indah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?