Kota Malang, blok-a.com – Dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang bakal diusut tuntas. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyiapkan penerapan pasal berlapis terhadap AH, mantan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, proses hukum masih berjalan. Penyidik tidak hanya mempertimbangkan satu ketentuan hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ganis usai mengunjungi dan memberikan penguatan psikologis kepada anak korban bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang serta Kanit PPA Polresta Malang Kota, Sabtu (26/9/2026).
“Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi juga KUHP. Karena dia (pelaku) sebagai seorang yang harus memberikan perlindungan kepada anak-anak pada saat di sekolah,” ujar Ganis kepada wartawan.
Ganis menambahkan, posisi AH saat dugaan kekerasan terjadi merupakan kepala sekolah. Jabatan tersebut seharusnya menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada siswa di lingkungan sekolah.
Sejauh ini, dua siswa diketahui menjadi korban kekerasan fisik secara langsung. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain.
Dari keterangan yang diperoleh, polisi menduga masih terdapat siswa lain yang berpotensi melaporkan dugaan tindakan serupa secara resmi.
Saat ini penyidik PPA Polresta Malang Kota masih fokus melengkapi alat bukti dan mengumpulkan keterangan para saksi. Polisi juga menunggu hasil visum resmi korban untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan pemeriksaan terhadap AH.
Ganis mengimbau siswa maupun orang tua yang mengalami tindakan kekerasan agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani untuk berbicara melaporkan,” pungkasnya. (yog)








