Kabupaten Malang, blok-a.com – Menjual tanah seharga Rp4,004 miliar tidak serta-merta membuat Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menerima haknya secara penuh.
Tanah miliknya seluas 3.337 meter persegi yang tercatat dalam SHM Nomor 4036 tersebut dijual kepada seorang pengembang berinisial SN pada 16 November 2020. Namun, pembayaran yang diterima Sudirman baru sekitar Rp2,175 miliar.
Kuasa Hukum Sudirman, Sumardhan, mengatakan pembayaran dari SN berhenti sejak 10 Januari 2021. Berdasarkan perhitungan pihaknya, masih terdapat pokok pembayaran sekitar Rp1,909 miliar yang belum diselesaikan.
“Persoalan bermula dari perjanjian jual beli tanah antara klien saya dan SN pada 16 November 2020. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), disepakati harga tanah senilai Rp4,004 miliar,” jelasnya, Senin (24/8/2026).
Selain kewajiban pembayaran pokok, keterlambatan tersebut juga menimbulkan denda sesuai kesepakatan dalam PPJB. Nilainya disebut telah mencapai Rp1,806 miliar.
“Pembayaran terhenti sejak 10 Januari 2021, dengan pokok pembayaran berada di kisaran Rp1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda yang telah mencapai Rp1,806 miliar,” terangnya.
Karena merasa dirugikan, Sudirman kemudian menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024.
Perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar sertifikat tanah tersebut dilelang untuk mengganti kerugian yang dialami Sudirman.
Namun, pelaksanaan putusan tersebut kembali menemui kendala. Sebab, sertifikat tanah masih berada di bawah penguasaan notaris tempat pembuatan PPJB.
“Notaris tidak bisa memberikan serta merta, karena objek tersebut telah dijual ke beberapa user dari SN dan dengan maksud untuk melindungi hak user. Oleh karenanya, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025 atas putusan perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn tersebut,” ungkap Sumardhan.
Proses aanmaning atau teguran kemudian dilakukan pada Juni 2025. Namun, SN selaku termohon disebut tidak menyerahkan SHM kepada Sudirman maupun pengadilan untuk keperluan lelang.
Menurut Sumardhan, tahapan selanjutnya seharusnya masuk dalam pelaksanaan eksekusi. Akan tetapi, hingga kini proses tersebut belum terlaksana.
Pihaknya kemudian mengirimkan surat kepada PN Kepanjen dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2026.
“Kami mendapat jawaban, bahwa Ketua PN Kepanjen sudah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang untuk kebutuhan eksekusi. Ternyata, mereka tidak mendapat tanggapan atau jawaban sama sekali dari pihak ATR/BPN,” tambahnya.
Sumardhan menyebut pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat pada 13 April 2026 dan 12 Juni 2026. Namun, menurutnya, kedua permohonan tersebut belum mendapatkan respons.
“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah sangatlah penting, untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian bersurat kepada Menteri ATR RI Nusron Wahid. Sumardhan berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian, termasuk pengawasan terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Malang.
“Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri ATR untuk mendorong penyelesaian ini. Termasuk mengecek dan mengawasi kinerja pelayanan pertanahan khususnya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) ATR/BPN Kabupaten Malang, I Gede Astawa, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap data tanah yang dimaksud.
“Kami masih mencari data-datanya terlebih dahulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Astawa kemudian memastikan data tanah yang dibutuhkan telah ditemukan. Surat resmi terkait permohonan informasi tersebut juga telah dikirimkan kepada PN Kepanjen.
“Suratnya (surat terkait permohonan data tanah) sudah kami kirim dua hari yang lalu. Untuk selanjutnya, pihak pengadilan yang menindaklanjuti,” tandasnya. (bob)




