PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris

Pwi malang hotman paris
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono dan Ketua SIWO PWI Malang Raya, Toski Dermaleksana saat di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dibuat Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

Laporan itu teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026.

Laporan bermula saat Cahyono menyaksikan video di YouTube yang menampilkan Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam video tersebut, Hotman diduga mengucapkan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan.

Menurut Cahyono, ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan yang bertanya, tetapi juga mencederai martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers serta menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.

Meski demikian, Cahyono mengaku menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kalau permintaan maaf kita bisa menerima, tapi untuk proses hukum kita serahkan kepada pihak penyidik,” katanya.

Cahyono menyebut langkah serupa juga dilakukan PWI Pusat dan PWI Jawa Timur. Ia menduga sejumlah daerah lain juga akan mengambil langkah hukum, meski hingga kini belum memperoleh informasi lengkap.

“Yang saya tahu ditindaklanjuti PWI Pusat sama PWI Jawa Timur. Untuk yang lainnya kemungkinan juga ada yang melaporkan, tapi saya belum update hari ini,” ujarnya.

Dalam laporannya, PWI Malang Raya menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan media online kepada penyidik.

“Barang buktinya rekaman video sama berita online,” ucapnya.

Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. PWI Malang Raya menunggu proses lanjutan dari kepolisian, termasuk pemanggilan saksi-saksi.

“Lanjutan nanti kita nunggu dari penyidik. Pasti ada pemanggilan saksi-saksi dan sebagainya. Itu kewenangan penyidik,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version