Pengurus Laporkan Bendahara RW, Gelapkan Uang Kas Warga Rp126,7 Juta untuk Investasi Online

Pengurus Laporkan Bendahara RW, Gelapkan Uang Kas Warga Rp126,7 Juta untuk Investasi Online
Pengurus Laporkan Bendahara RW, Gelapkan Uang Kas Warga Rp126,7 Juta untuk Investasi Online (Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com — Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, CBH (59), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga menggelapkan uang kas warga senilai Rp126.784.400.

Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan warga tersebut justru digunakan tersangka untuk mengikuti investasi online yang kemudian berujung penipuan.

Kasus ini terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan kas warga. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan selisih antara saldo yang tercatat dengan dana yang seharusnya tersedia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pengurus RW melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.

“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” kata Rahmad, Senin (31/8/2026).

Dari hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026, Ketua RT 1 sampai RT 17 secara rutin menyerahkan uang iuran warga kepada CBH selaku Bendahara RW 6.

Berdasarkan pencatatan, saldo kas yang semestinya tersedia mencapai Rp126.784.400. Namun, tanpa persetujuan Ketua RW, pengurus RW maupun para Ketua RT, tersangka diduga menggunakan seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

CBH kemudian mengikuti program investasi yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Investasi tersebut menawarkan keuntungan berlipat kepada para anggotanya.

Rahmad mengatakan, tersangka secara bertahap mentransfer uang kas RW kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp.

Dana tersebut kemudian tidak kembali setelah investasi yang diikuti tersangka ternyata merupakan modus penipuan.

“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, serta kuitansi pembayaran.

Rahmad menegaskan, penanganan perkara dilakukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana warga yang dilakukan tanpa hak.

CBH kini telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad.

Exit mobile version