Kota Malang, blok-a.com – Kuasa hukum Mohammad Amrozi Hamidi, mantan Kepala SMPN 18 Malang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa, mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Amrozi, Soeko Hariyanto, menyampaikan permohonan tersebut sekaligus meminta maaf kepada para korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan, pihaknya ingin mencari jalan penyelesaian yang baik dengan tetap menghormati hak korban dan ketentuan hukum.
Dalam pernyataan tertulisnya, Soeko menyampaikan bahwa permohonan RJ tersebut bukan untuk membenarkan, menghilangkan, ataupun mengecilkan persoalan yang terjadi.
“Atas nama klien kami, Bp. Amrozi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa dan dampak yang timbul dari perkara ini,” tulis Soeko.
Ia mengatakan, pihaknya berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui komunikasi yang terbuka. Namun, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk memaksa, menekan, ataupun memengaruhi keputusan korban dan keluarga.
“Kami sepenuhnya menghormati hak korban untuk menerima ataupun menolak permohonan tersebut,” tulisnya.
Soeko juga menyatakan pihaknya siap membicarakan bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang wajar, proporsional, serta disepakati secara sukarela oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, permohonan RJ tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi kedudukan korban sebagai pihak yang harus dihormati dan dilindungi. Pihaknya juga tidak meminta korban melupakan peristiwa yang telah dialami.
Kepada kuasa hukum korban, Soeko menyatakan menghormati tugas mereka dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien. Ia berharap perbedaan posisi hukum tidak menghalangi komunikasi untuk mencari penyelesaian yang konstruktif.
Sementara kepada penyidik Unit Reskrim PPA Polresta Malang Kota, Soeko menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan kepolisian. Ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan RJ kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Soeko berharap dialog dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban bagi kliennya.
“Kami datang bukan untuk meminta korban melupakan apa yang telah terjadi, tetapi memohon agar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan yang lebih damai, bermartabat, dan sesuai hukum, apabila korban dan keluarga berkenan,” tulisnya.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga.
“Kami tidak akan memaksakan kehendak. Keputusan tetap kami serahkan kepada korban dan keluarga korban dengan penuh hormat,” tulis Soeko.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor sempat meminta komunikasi mengenai RJ. Saat itu, Lilik mengatakan akan membahas opsi tersebut bersama para wali korban sebelum menentukan sikap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan antara kuasa hukum Amrozi dan kuasa hukum korban dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui RJ. Hingga kini, belum ada informasi mengenai kesepakatan damai antara kedua pihak.
Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada Senin (5/10/2026), Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan perkembangan tersebut.
“Naik sidik. Proses lanjut,” kata Lukman.
Dalam perkara ini, Amrozi telah dinonaktifkan dari jabatan kepala SMPN 18 Malang oleh Pemerintah Kota Malang. Ia ditempatkan sebagai guru biasa, tetapi untuk sementara juga tidak diberikan tugas mengajar. Sementara itu, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu perkembangan proses hukum. (bob)




