MA Tolak Kasasi, Putri Zulhas Kalah di Perkara Tanah Cipinang Muara

Foto: MENANG – Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili, SH, MH, kuasa hukum para penggugat terhadap Putri Zulhas, anak kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan
Foto: MENANG – Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili, SH, MH, kuasa hukum para penggugat terhadap Putri Zulhas, anak kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

Jakarta, blok-a.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas), anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Dengan ditolaknya kasasi ini, Putri Zulhas dinyatakan kalah, dan putusan di tingkat banding otomatis berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, sebagaimana tertuang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dengan anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.

Amar putusan dibacakan pada Rabu (22/10/2025) dengan hasil: menolak permohonan kasasi. Artinya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara terhadap Putri Zulhas dan beberapa pihak lainnya.

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan pihak Putri Zulhas menyerahkan kembali tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, kepada para penggugat.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara seluas kurang lebih 1.483 meter persegi. Lokasinya di Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Para penggugat menyebut, lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata atas pinjaman senilai sekitar Rp5,5 miliar. Namun dalam perkembangannya, pihak tergugat justru mengklaim bahwa transaksi itu merupakan jual beli, bukan pinjaman, hingga akhirnya berujung ke meja hijau.

Selain Putri Zulhas yang tercatat sebagai tergugat III, turut pula H. Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui mediasi dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum kasasi sebenarnya sudah dimenangkan klien kami,” ujar advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH didampingi Veridiano LF Bili, SH, MH, kuasa hukum para penggugat, Senin (27/10) malam.

“Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, para tergugat wajib menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara. Kami menyambut baik putusan ini,” tegas Yayan. (bob)