Kejari Malang Bongkar Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Rugi Negara Rp 2,1 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo diwawancara awak media (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo diwawancara awak media (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima hasil audit investigasi khusus (LHA-IK) terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Hasil audit tersebut mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar.

Penyidikan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Malang Nomor Print–1026/M.5.11/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Dugaan penyalahgunaan aset ini disebut terjadi sejak 2011. Saat itu, seorang oknum diduga memperpanjang izin pemakaian tempat tertentu (IPTT) tanpa prosedur sah, lalu bekerja sama dengan pihak restoran Jepang untuk memanfaatkan tanah milik Pemkot Malang tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut pada Senin (6/10/2025).

“Berdasarkan LHA-IK yang diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000 akibat pemanfaatan aset tanpa izin yang sah,” kata Agung, Jumat (10/10/2025).

Dengan diterimanya hasil audit itu, Kejari Malang bakal segera melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo.

Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.

Lembaga itu juga berupaya memulihkan kerugian negara serta memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya. (bob)