Blitar, Blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kembali menjadi sorotan publik usai terungkapnya praktik dugaan pungutan liar (pungli). Ketiga oknum petugas diduga memeras narapidana kasus korupsi hingga Rp60 juta demi mendapatkan fasilitas kamar khusus, Selasa (28/4/2026).
Kepala Lapas Blitar yang baru dilantik, Iswandi membenarkan adanya indikasi keterlibatan tiga orang petugas dalam kasus tersebut.
“Tiga oknum petugas diduga terlibat, terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta seorang kepala keamanan berinisial AK,” kata Iswandi kepada wartawan.
Modus yang dilakukan para oknum ini terbilang spesifik. Mereka menawarkan fasilitas istimewa berupa Kamar D-1 kepada narapidana tertentu, khususnya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Awalnya, tarif yang ditawarkan mencapai Rp100 juta. Namun setelah melalui proses negosiasi atau tawar-menawar, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp60 juta dan diduga telah dibayarkan oleh pihak keluarga narapidana,” jelasnya.
Lebih lanjut Iswandi menyampaikan, kamar tersebut disebut-sebut sebagai “Kamar Sultan” bukan semata karena fisiknya, melainkan karena hak istimewa yang didapatkan.
“Penghuni Kamar D-1 dijanjikan kelonggaran untuk mengakses area masjid Lapas hingga pukul 19.00 WIB, sebuah privilese yang tidak dimiliki warga binaan lain pada umumnya,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik kotor ini sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Namun, kasus ini justru meledak dan terungkap saat terjadi pergantian kepemimpinan di Lapas Blitar.
Iswandi menceritakan detik-detik awal informasi tersebut diterima. Kejadian bermula saat warga binaan ingin mengadakan kegiatan olahraga bersama.
“Awalnya warga binaan mau mengadakan senam, lalu mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas. Mereka bertanya, ‘Pak, kami di sini boleh bicara tidak?’,” tutur Iswandi menirukan pertanyaan para narapidana.
Merespons laporan sensitif tersebut, Iswandi yang saat itu baru pertama kali bertugas langsung melakukan langkah cepat.
“Saya segera melakukan pemeriksaan internal dan mengonfrontasi pihak-pihak yang diduga terlibat,” tandasnya.
Sayangnya, proses pembuktian di tingkat internal menemui kendala teknis. Keterangan yang diperoleh dinilai masih simpang siur atau “blunder”.
“Untuk pemeriksaan mendalam dan pemberian sanksi itu harus dari pimpinan di Kantor Wilayah. Di sini sudah kita periksa, dikonfrontir, ya masih agak blunder. Maka pemeriksaan dipindahkan ke sana oleh pimpinan langsung,” ungkapnya.
Saat ini, penanganan kasus telah resmi diambil alih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Tim dari Kanwil telah turun ke lapangan sejak kemarin untuk mendalami siapa saja aktor yang terlibat, siapa korbannya, dan bagaimana aliran dana tersebut mengalir,” pungkasnya. (jar/ova)








