Kota Malang, Blok-a.com – Manajemen Arema FC akhirnya mengambil langkah resmi terkait polemik logo Singa Bertindik yang belakangan kembali menjadi perbincangan di kalangan Aremania. Setelah mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam waktu cukup lama, klub berjuluk Singo Edan itu kini memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepastian status logo yang menjadi bagian dari identitas Arema.
General Manager Arema FC, Muhammad Yusrinal Fitriandi, mengatakan selama ini manajemen bukan tidak melakukan upaya penyelesaian. Menurutnya, sikap yang diambil justru merupakan bentuk kehati-hatian agar persoalan tidak memicu perpecahan di tengah keluarga besar Aremania.
“Diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, tidak terpancing, dan memperhitungkan setiap langkah demi menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Yusrinal menjelaskan, manajemen telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan historis dengan Arema. Jalur kekeluargaan diprioritaskan sebagai upaya mencari solusi tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Karena itu, manajemen memutuskan mengambil langkah yang lebih tegas melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Tetapi kami juga harus jujur bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Ketika proses kekeluargaan tidak dihargai, maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang lebih tegas,” tambahnya.
Arema FC menegaskan hak atas nama, merek, logo, dan identitas Arema secara hukum berada di bawah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) sebagai badan hukum yang mengelola klub profesional tersebut.
Manajemen menyebut berbagai hak kekayaan intelektual terkait identitas Arema telah memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk pada kategori jasa olahraga dan hiburan serta produk pendukung klub.
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan perlindungan hukum terhadap merek tidak hanya mencakup desain visual sebuah logo, tetapi juga identitas, nama, serta unsur-unsur yang memiliki kemiripan secara substansial.
“Perlindungan merek tidak hanya berbicara soal gambar atau desain. Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang juga menjadi pertimbangan dalam hukum merek. Karena itu, setiap penggunaan atau pendaftaran yang memiliki keterkaitan dengan identitas Arema harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi visual semata,” jelasnya.
Menurut Adi, langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap identitas Arema agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat maupun Aremania.
Ia menambahkan, mekanisme keberatan yang diajukan Arema FC merupakan hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa yang lebih luas di masa mendatang.
“Kami menghormati sejarah dan kontribusi semua pihak terhadap Arema. Tetapi pada saat yang sama, kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak yang secara hukum melekat pada PT AABBI,” tegasnya. (yog)








