Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sabu dan 190 Ribu Rokok Ilegal

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sabu dan 190 Ribu Rokok Ilegal
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sabu dan 190 Ribu Rokok Ilegal

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari 62 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Januari hingga April 2026. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (20/5/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil perkara narkotika dan pelanggaran cukai. Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit handphone, enam senjata tajam, alat hisap, timbangan digital, hingga sekitar 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Malang juga memusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol yang sebelumnya diamankan dari berbagai kasus tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.

Menurutnya, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi sepanjang awal tahun 2026. Selain itu, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai juga masih cukup tinggi ditemukan di wilayah Kabupaten Malang.

“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” katanya.

Fahmi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun hingga beberapa waktu terakhir. Setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan dinyatakan inkracht, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.

“Periode awal tahun 2026 sampai kemarin,” pungkasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika dan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang, sementara rokok ilegal dibakar. Sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, rokok ilegal, maupun tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Malang. (yog/bob)