Driver Ojol di Kota Malang Diamankan atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Siswi MTs

Driver Ojol di Kota Malang Diamankan atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Siswi MTs
Driver Ojol di Kota Malang Diamankan atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Siswi MTs

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial WHS (39), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah korban menaruh curiga terhadap kedekatan tersangka dengan korban. Tersangka diketahui beberapa kali menjemput korban di sekolah sehingga menarik perhatian pihak sekolah.

“Kejadian ini terungkap pada Senin, 27 April 2026. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban untuk menanyakan hal tersebut,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Setelah dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku mengalami dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Desember 2025 hingga pertengahan April 2026 di rumah tersangka saat kondisi sedang sepi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka memiliki hubungan kedekatan dengan korban karena merupakan ayah dari mantan pacar korban.

“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” tambahnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang guna melengkapi alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP. (bob)