Kota Malang, blok-a.com – Blokade baru yang dipasang di akses jalan tembus Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, akhirnya dibongkar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada Kamis (27/8/2026) pagi.
Blokade tersebut berada di depan bekas tembok yang sebelumnya dijebol untuk membuka akses jalan tembus atau jalan kembar. Sebelumnya, pembatas juga sempat dipasang di depan akses masuk utama Perumahan Griya Shanta.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan pemasangan pembatas atau portal yang menutup akses jalan hingga 100 persen tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus melalui ketentuan serta perizinan dari pihak yang berwenang.
“Ya, prinsip secara normatif bahwa eh ada upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini saya nggak tahu atas nama siapa ya, eh melakukan pemasangan eh pembatas atau portal,” ujar Widjaja.
Menurut Widjaja, pemasangan pembatas tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan ketertiban umum.
“Ya, dengan menutup 100%,” katanya.
“Maka ini adalah menyalahi peraturan perundang-undangan. Undang-undang tentang lalu lintas, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan dan tentunya terakhir adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021 eh tentang Ketertiban Umum,” lanjutnya.
Widjaja menegaskan, Pemkot Malang mengambil langkah pembongkaran terhadap pembatas tersebut karena pemasangannya tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
“Upaya yang dilakukan adalah melakukan pembongkaran karena itu sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran karena memasang itu harus ada izinnya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai tulisan yang menyebut adanya uji coba, Widjaja memastikan hal tersebut tidak berkaitan dengan pemasangan portal.
“Wah, enggak ada hubungannya sama sekali,” ujarnya.
Ia menyebut komunikasi dengan masyarakat tetap terbuka. Namun, dari sisi lalu lintas, pemasangan portal maupun pembatas akses jalan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Ya, pendekatan silakan nanti, silakan lah nggak mau komunikasi, silakan. Komunikasi masih bisa dilakukan, apa nggak ada istilah tidak bisa komunikasi. Contohnya, penutupan pemasangan portal, pemb… kalau dilihat dari sisi kelalulintasan itu adalah sifatnya adalah pemasangan pembatasan, ya, portal dan sejenisnya itu harus dilakukan izin pada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai waktu pembongkaran, Widjaja menyebut petugas Dishub Kota Malang telah membongkar blokade tersebut pada Kamis pagi.
“Tadi pagi kan sudah dibongkar,” katanya.
Dengan demikian, blokade yang sempat dipasang di depan bekas tembok pada akses jalan tembus atau jalan kembar Griya Shanta kini sudah tidak terpasang.







