Kabupaten Malang, blok-a.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total jalur pendakian Gunung Semeru menyusul kebakaran hutan yang terjadi pada Rabu (26/8/2026).
Kebakaran terjadi di Blok Ranu Kembang, sekitar jalur pendakian Gunung Semeru. Penutupan berlaku sejak pengumuman diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penutupan dilakukan untuk mendukung proses pengendalian dan pemadaman kebakaran serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan.
“Jalur pendakian Gunung Semeru DITUTUP SECARA TOTAL, terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Rudi dalam rilis yang diterima blok-a.com, Kamis (27/8/2026).
Penutupan dilakukan dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung. Pengunjung yang masih berada di dalam kawasan juga menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya penutupan.
Bagi pengunjung yang telah membeli tiket masuk melalui sistem booking online, BB TNBTS memberikan opsi refund maupun reschedule setelah kegiatan pendakian kembali dibuka.
“Informasi mengenai ketentuan dan mekanisme refund maupun reschedule akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” jelas Rudi.
Sementara itu, penutupan jalur pendakian Gunung Semeru tidak berdampak pada akses transportasi Malang-Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro.
“Akses transportasi Malang–Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui, serta kegiatan kunjungan wisata ke Ranu Regulo tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rudi juga mengimbau masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata untuk bersama-sama menjaga kawasan TNBTS dari ancaman kebakaran.
“Masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata diimbau untuk bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dari ancaman kebakaran dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api,” tegasnya.
Pengunjung juga diminta tidak menyalakan api unggun, membakar sampah, menyalakan petasan, kembang api, flare, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Penutupan jalur pendakian Gunung Semeru akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan, menyesuaikan kondisi kebakaran serta proses pengendalian dan pemadaman di kawasan. (bob)







