Kota Malang, blok-a.com – Proses pembentukan undang-undang di Indonesia dinilai masih perlu memperkuat keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung. Hal tersebut menjadi salah satu gagasan yang dibahas Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. dalam bukunya Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik.
Buku tersebut dibahas dalam kegiatan bedah buku yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) di Gedung Pascasarjana Unisma, Rabu (26/8/2026).
Prof. Bambang mengatakan, buku tersebut berangkat dari kegelisahannya melihat proses pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, sejumlah undang-undang yang baru disahkan tidak lama kemudian justru menghadapi pengujian di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kita lihat dari hampir setiap undang-undang yang dibentuk, setelah disahkan lantas tidak terlalu lama di-judicial review oleh publik. Tentu di dalamnya pasti banyak masalah-masalah yang terjadi,” ujar Prof. Bambang kepada blok-a.com.
Melalui buku tersebut, ia menawarkan mekanisme musyawarah dengan mengedepankan partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Dikatakannya, masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari sebuah undang-undang, harus mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, serta ikut dipertimbangkan dalam penyusunan substansi aturan.
“Dalam buku ini, untuk menghindari persoalan-persoalan yang terjadi, meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia, saya buat dengan mekanisme musyawarah yang di situ lebih mengedepankan partisipasi publik,” jelasnya.
Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme musyawarah. Yakni siapa yang bermusyawarah, bagaimana proses musyawarah dilakukan, dan bagaimana hasil musyawarah tersebut.
Dalam konteks pembentukan undang-undang, pihak yang dilibatkan tidak hanya lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga masyarakat yang menjadi pihak terdampak dari aturan tersebut.
“Sebagai syarat mutlak adalah orang yang akan terkena dampak langsung daripada sebuah undang-undang yang dibentuk, maka dialah yang berhak ikut di dalam musyawarah pembentukan undang-undang itu,” tegasnya.
Prof. Bambang menilai, keterlibatan tersebut penting agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, persoalan yang muncul setelah undang-undang disahkan dapat diminimalisir.
Konsep tersebut, lanjut dia, berbeda dengan sekadar menghadirkan masyarakat dalam forum formal. Partisipasi publik harus benar-benar bermakna dan menjadi bagian dari proses penyusunan norma.
“Dalam proses pembentukan undang-undang itu harus meaningful participation. Jadi, benar-benar dengan partisipasi yang bermakna,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme musyawarah tersebut idealnya mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Ketiganya perlu membahas substansi aturan secara bersama, terutama ketika aturan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan kelompok tertentu.
Gagasan tersebut mendapat respons dari Rektor Unisma Prof. Dr. H. Junaidi, M.Pd., Ph.D. Ia menilai, musyawarah memiliki keunggulan karena memberikan kedudukan yang sama bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan.
“Dalam proses musyawarah, semua anggota yang ada di dalam proses musyawarah itu memiliki kedudukan yang sama. Baik seseorang berasal dari unsur mayoritas atau dari unsur minoritas, pandangan-pandangannya akan berkedudukan sama,” ujar Prof. Junaidi.
Prof Jun mengatakan, mekanisme musyawarah juga memiliki keterkaitan kuat dengan nilai-nilai Islam. Ia menyebut prinsip tersebut bahkan secara khusus menjadi nama salah satu surah dalam Al-Qur’an, yakni Asy-Syura.
Sebagai informasi, buku Musyawarah (Syura) merupakan pengembangan dari disertasi Prof. Bambang saat menempuh pendidikan doktor hukum di Universitas Padjadjaran. Bedah buku di Unisma menjadi agenda ketiga setelah sebelumnya digelar di Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. (ber)






