Kejari Malang Dorong 659 Perumahan Segera Serahkan PSU, Pemkab Siapkan Satgas

Kejari Malang Dorong 659 Perumahan Segera Serahkan PSU, Pemkab Siapkan Satgas (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kejari Malang Dorong 659 Perumahan Segera Serahkan PSU, Pemkab Siapkan Satgas (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dari data yang ada, masih terdapat 659 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Kajari Kabupaten Malang Fahmi mengatakan, penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administrasi. Aset tersebut memiliki nilai ekonomi besar dan harus memiliki kepastian hukum agar dapat diamankan serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Nilai aset tersebut adalah Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN tahun 2026 sebesar Rp865 miliar materiil. Bagi kami, di balik angka tersebut terdapat aset daerah yang harus memiliki kepastian hukum, harus diamankan, dan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, dari ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU, baru tiga perumahan yang berhasil diserahkan kepada Pemkab Malang. Fahmi berharap sisanya harus segera diserahkan, karena ini aset yang nilainya semakin hari semakin meningkat

“Dari data ada 659 yang belum menyerahkan. Dari sekian itu, yang sudah dilakukan penyerahan PSU-nya baru tiga perumahan dengan nilai Rp2 triliun tadi,” ujarnya.

Fahmi menegaskan, keberhasilan penertiban PSU tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi nilai aset. PSU harus benar-benar diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, kemudian diamankan dan dimanfaatkan.

“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika PSU tersebut diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, diamankan, dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia bahkan meminta proses penyerahan ratusan PSU tersebut tidak berlarut-larut. Fahmi menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya, bahkan bila memungkinkan pada bulan ini.

“Kalau target maunya secepatnya, kalau bisa bulan ini. Tidak perlu ditunda karena ini aset negara. Kalau ditunda dan ditempati saja tanpa penyerahan, negara dirugikan karena ada nilai yang hilang di sini,” katanya.

Menurut Fahmi, sejumlah kendala yang menyebabkan PSU belum diserahkan antara lain belum optimalnya pendataan dan koordinasi, hingga pengembang yang belum proaktif. Padahal, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang.

“Kendalanya mungkin belum ada pendataan, koordinasi, atau pembiaran dari pengembang. Padahal penyerahan PSU itu kewajiban. Banyak pengembang yang belum tahu, makanya kita dari Jaksa Pengacara Negara memfasilitasi dan membantu pengembang mengembalikan aset ke Pemkab Malang,” jelasnya.

Ia menegaskan, aset tersebut tidak hilang meski pengembang tidak lagi aktif atau tidak kooperatif. Pemkab Malang diminta lebih proaktif melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang belum dikuasai pemerintah daerah.

“Aset negara tidak mungkin hilang. Cuma mungkin belum ada sikap kooperatif atau proaktif dari pengembang. Pemkab Malang juga harus proaktif mendata mana saja asetnya, lalu informasikan ke kami agar dibantu fasilitasi pengembaliannya,” ujarnya.

Fahmi juga meminta DPRD Kabupaten Malang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyerahan PSU. Menurutnya, persoalan fasilitas umum seperti jalan di kawasan perumahan perlu dilihat terlebih dahulu dari status asetnya.

“Kalau ada masyarakat yang protes jalannya rusak, itu harus dijelaskan dulu. Apakah jalan ini sudah diserahkan ke pemerintah daerah atau belum,” katanya.

Ia menilai nilai aset PSU sangat besar dan berpotensi terus meningkat. Karena itu, penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan di lapangan.

“Tidak ada aset yang makin hari nilainya semakin turun. Aset itu semakin hari nilainya semakin naik,” tegas Fahmi.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan Pemkab Malang akan mempercepat proses penyelamatan aset dengan menggandeng Kejari Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara. Pemkab bahkan berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan tersebut.

“Hari ini kita mendapat pendampingan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan penyerahan dalam waktu dekat. Minggu depan kita bentuk Satgas atau Pokja Penyelamatan Aset Kabupaten Malang yang melibatkan JPN untuk penertiban PSU serta aset-aset lain yang belum dikuasai Pemkab,” kata Sanusi.

Tidak hanya PSU perumahan, tim tersebut nantinya juga akan menyasar aset lain milik Pemkab Malang yang masih dikuasai pihak ketiga.

“Seperti tanah-tanah milik Pemkab yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga dan belum diserahkan ke Pemkab Malang,” ujarnya.

Sanusi mengatakan, pendampingan Kejaksaan untuk mempercepat penertiban aset ini merupakan langkah yang baru dilakukan pemerintahannya. Sebelumnya, Pemkab Malang cenderung menunggu proses penyerahan administratif dari pengembang.

“Proses pendampingan dan percepatan bersama Kejaksaan ini baru pertama kali. Sebelumnya kita hanya menunggu penyerahan secara administratif dari pengembang,” pungkasnya. (yog)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.
Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.