Kejari Geledah Dinkes Kabupaten Malang, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi saat menggelar rilis penggeledahan Kantor Dinkes (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi saat menggelar rilis penggeledahan Kantor Dinkes (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans pada tahun anggaran 2022 senilai Rp8,4 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan ambulans.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti agar proses penyidikan dapat berjalan hingga tahap penuntutan.

“Hari ini kami telah melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2022. Sebelumnya perkara ini telah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” katanya, Rabu (8/7/2026)

Fahmi menerangkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor Print-2281 tanggal 7 Juli 2026. Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk mencari, menemukan, sekaligus mengamankan alat bukti agar tidak dihilangkan atau dipindahtangankan.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti berupa surat maupun barang bukti terkait agar proses pembuktian dalam penyidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua koper barang bukti dan sekitar 50 bundel dokumen yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

“Telah ditemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat sebanyak dua koper serta sekitar 50 bundel dokumen. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sampai tuntas,” ucap Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi mengungkapkan nilai proyek pengadaan ambulans yang tengah diselidiki mencapai Rp8,4 miliar. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami perkara sehingga belum dapat mengungkap nilai pasti kerugian negara maupun modus dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Nilai proyeknya Rp8,4 miliar. Untuk kerugian negara maupun modus operandi masih dalam proses penyidikan, sehingga belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ia menjelaskan objek penyidikan merupakan pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2022. Meski tengah diselidiki, Fahmi memastikan penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, bukan pada operasional kendaraan ambulans tersebut.

“Kami masih melihat dari sisi pengadaannya, terkait dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan. Untuk tersangka juga belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang. Namun, ia belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Iya benar. Sebentar mas masih rapat,” ujarnya lalu panggilan telepon terputus. (yog)