Pemkot Malang Kebut Isi Jabatan Kosong, Ditargetkan Tuntas Juli

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin targetkan pengisian jabatan kosong tuntas Juli 2026 (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin targetkan pengisian jabatan kosong tuntas Juli 2026 (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan pengisian sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong dapat dituntaskan sepanjang Juli 2026. Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot berencana menggunakan skema manajemen talenta yang dinilai lebih praktis dibandingkan mekanisme seleksi terbuka (open bidding).

Saat ini terdapat sejumlah jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif dan masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Di antaranya Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi Umum.

Jumlah kekosongan itu kembali bertambah setelah Camat Lowokwaru memasuki masa purnatugas pada awal Juli 2026. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, kondisi tersebut membuat percepatan pengisian jabatan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Pembahasan mengenai langkah tersebut akan segera dilakukan setelah Wali Kota Malang kembali dari agenda Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Di awal Juli ini Camat Lowokwaru memasuki masa pensiun. Ini menambah deretan kekosongan yang ada di Pemkot Malang. Setelah Pak Wali kembali dari Apeksi, saya akan berkomunikasi agar proses pengisian jabatan ini segera dipercepat,” kata Ali, Jumat (3/7/2026(

Ia menambahkan, percepatan tersebut sekaligus menjawab sorotan DPRD Kota Malang yang menilai terlalu banyak jabatan strategis dibiarkan kosong dalam waktu cukup lama.

Ali menjelaskan, opsi yang diprioritaskan adalah sistem manajemen talenta karena telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam mekanisme ini, pejabat dipilih dari ASN yang telah masuk kategori talent box 7, 8, dan 9, setelah melalui penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga evaluasi kinerja.

“Jadi kemungkinan pakai manajemen talenta, karena prosesnya jauh lebih cepat dan efektif. Semoga di bulan Juli ini semua sudah terisi,” ujarnya.

Ia mengakui implementasi sistem tersebut sempat berjalan lambat karena merupakan skema baru sehingga banyak ASN yang masih menyesuaikan diri dalam melengkapi data pendukung. Kini, data talenta dinilai sudah cukup untuk menjadi dasar promosi jabatan.

Selain mempertimbangkan kompetensi, proses penilaian juga mencakup riwayat pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, pelatihan, hingga rekam jejak selama bertugas. Kepala daerah juga tetap memiliki kewenangan mempertimbangkan aspek kinerja sebelum menetapkan pejabat yang dipromosikan.

Ali menilai keberadaan Plt memang belum menimbulkan gangguan berarti terhadap pelayanan publik. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak ideal apabila berlangsung terlalu lama karena berpotensi mengurangi efektivitas organisasi.

“Kalau terlalu lama dijabat Plt tentu tidak baik. Masing masing pejabat harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Kita juga tidak kekurangan talenta ASN, sehingga sudah seharusnya jabatan jabatan ini segera didefinitifkan agar organisasi bekerja lebih optimal,” tegasnya.

Selain lebih cepat, sistem manajemen talenta juga dinilai lebih efisien dari sisi anggaran karena tidak memerlukan tahapan seleksi yang panjang maupun pembentukan panitia seleksi seperti pada mekanisme open bidding. Proses pemetaan kompetensi ASN sebelumnya telah diverifikasi oleh BKN sehingga pengisian jabatan bisa dilakukan lebih sederhana. (yog)