Kota Malang, blok-a.com – Tindakan asusila merupakan hal yang sangat tidak sesuai dengan norma dan budaya Negara Indonesia. Apalagi dilakukan di tempat umum seperti di Ruang Terbuka Hijau.
Untuk mencegah adanya tindakan asusila di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang membuka nomor aduan sebagai media laporan bagi siapapun yang melihat di tempat umum.
Warga bisa melakukan laporan tindakan asusila ke Satpol PP Kota malang melalui nomor 081 1369 0303.
Nomor aduan tersebut akan dikelola oleh petugas Satpol PP yang bertempat di mini block office Kota Malang.
“Dengan adanya aduan, kami bisa lakukan tindakan,” kata Aryadi, Sekretaris Satpol PP Kota Malang.
Aryadi melanjutkan, selama ini informasi tindakan asusila sering muncul di platform seperti instagram, facebook dan tiktok. Namun untuk jumlah pasti dirinya mengaku belum memiliki nya.
“Terkait jumlah laporan belum kita petakan dan belum memiliki data pasti,” lanjutnya
Dengan adanya nomor aduan publik ini, Satpol PP akan segera menindaklanjuti dengan menggelar patroli di tempat-tempat yang kerap digunakan sebagai lokasi tindak asusila.
Aryadi juga berharap masyarakat berperan aktif dan segera melapor jika menemukan tindak asusila di lokasi umum.
“Selain melalui nomor yang tersedia. Masyarakat juga bisa melapor melalui akun resmi media sosial Satpol PP. Untuk Instagram ada dua akun yang bisa dihubungi @Satpolpp.malangkota dan @trantibum.malangkota. Bisa lewat akun twitter resmi kami @satpolPPMlg dan @satpolppmalang2,” pungkasnya. (mg1/bob)








