MHERA LAW Resmi Buka Kantor di Malang, Bidik Pendampingan Hukum UMKM dan Korporasi

Pimpinan MHERA Law, Malvin berfoto bersama tamu undangan VIP saat peresmpian kantor baru, Jumat (28/8/2026) (foto: blok-a/Bob Bimantara Leander)
Pimpinan MHERA Law, Malvin berfoto bersama tamu undangan VIP saat peresmpian kantor baru, Jumat (28/8/2026) (foto: blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Kota Malang, blok-a.com – MHERA LAW by Malvin Hariyanto & Partners resmi membuka kantor di Jalan Baluran Nomor 2, Kota Malang, Jumat (28/8/2026). Kehadiran kantor hukum ini membawa misi memperkuat pendampingan hukum bagi pelaku UMKM hingga perusahaan di Malang Raya.

Peresmian kantor tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan dihadiri Wali Kota Malang, perwakilan Bupati Malang, Camat, serta sejumlah perwakilan instansi.

Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., mengatakan kehadiran kantor tersebut tidak hanya ditujukan untuk menangani persoalan hukum ketika masalah sudah terjadi. Ia ingin MHERA LAW menjadi payung hukum bagi pelaku usaha sejak awal menjalankan bisnis.

“Jadi saya membuka kantor ini bukan fokus ya sebetulnya, cuman saya memiliki misi untuk bisa menjadi payung hukum buat UMKM maupun perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kota Malang,” kata Malvin.

Menurutnya, masyarakat maupun pelaku usaha tidak seharusnya baru mendatangi advokat ketika sudah menghadapi masalah hukum. Pendampingan sejak awal dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

“Jadi kita ke lawyer bukan hanya waktu masalah itu terjadi. Jadi sebelum ada masalah kita mau menjadi payungnya dulu,” ujarnya.

MHERA LAW sendiri menangani tiga bidang utama, yakni perkara perdata, pidana, dan korporasi. Namun, untuk sementara waktu Malvin menyebut fokus utama kantornya lebih diarahkan pada pendampingan hukum sektor korporasi, termasuk UMKM.

“Kita sebagai advokat memang harus secara umum, tetapi untuk sementara ini memang misi saya lebih di corporate,” katanya.

Layanan yang disiapkan mencakup pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan serta penelaahan kontrak bisnis, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan merek dan kekayaan intelektual, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Malvin menilai pendampingan hukum sejak awal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis. Menurutnya, persoalan hukum tidak seharusnya baru ditangani setelah sengketa muncul.

Salah satu persoalan yang cukup banyak ditangani MHERA LAW saat ini berkaitan dengan perusahaan dan tenaga kerja. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap enteng persoalan hukum yang berkaitan dengan karyawan.

“Karena kan kita tahu juga semua orang sekarang semakin pintar, sekolahnya juga semua pada tinggi, di situlah perusahaan tidak boleh lalai. Jadi jangan menganggap enteng kalau terkait permasalahan-permasalahan ini,” jelasnya.

Saat ini MHERA LAW didukung delapan orang dalam satu tim. Malvin juga menyebut pihaknya telah menangani kebutuhan hukum dari 19 perusahaan.

“Untuk sementara ini kita megang 19 perusahaan,” ujarnya.

Sebagai lawyer generasi muda, Malvin juga ingin membawa pola pendekatan yang lebih terbuka kepada klien. Ia menilai hubungan antara advokat dan klien tidak perlu dibangun dengan komunikasi yang terlalu kaku.

“Intinya kalau saya, jangan terlalu sama klien, jangan terlalu saklek. Jadi kita harus bisa diajak diskusi,” tuturnya.

Menurutnya, advokat perlu membangun komunikasi yang nyaman dengan klien sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka dan dicari jalan keluarnya.

“Jadi kita lebih pendekatan. Pendekatan seperti bukan dibilang teman, harus lebih enak pembawaannya, jangan saklek,” pungkasnya.

Dalam peresmian tersebut, Brigjen Pol. Singgamata juga menyampaikan pentingnya sinergi antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai pilar penegak hukum. Mantan Kapolres Malang Kota tahun 2015 itu menekankan bahwa setiap unsur penegak hukum memiliki kedudukan yang sejajar sesuai dengan perannya masing-masing.

Ia juga menyoroti perkembangan hukum pidana nasional dan semakin aktifnya peran advokat dalam proses hukum. Selain itu, Singgamata berpesan agar MHERA LAW mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghadirkan penyelesaian yang adil bagi para pihak, terutama dalam perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui jalur restoratif.

Singgamata juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam menangani setiap perkara. Menurutnya, advokat harus mampu memetakan posisi perkara secara objektif sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Dengan dibukanya kantor di Jalan Baluran Nomor 2, MHERA LAW kini memperluas layanan pendampingan hukum di Kota Malang. Kantor tersebut diharapkan menjadi tempat konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang membutuhkan layanan hukum. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.