Kabupaten Malang, Blok-a.com – Beredar video sejoli tengah melakukan tindakan asusila di salah satu kafe, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Video tersebut beredar di media sosial X dan Instagram. Video tersebut berjudul ‘Malang Gaya Bebas’, dengan durasi sekitar 16 detik yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan tengah bercumbu mesra. Hal itu jelas membuat netizen gaduh di media sosial.
“semoga orang tuanya gk main sosmed” tulis user X @irfanmahmudis
“Serasa milik mereka berdua yang lain cuma ngontrak,” tulis @yudo_rahadya
“Urat malunya udh putus ya,” tulis @bubblewinterr
Namun, dampak dari beredarnya video Malang Gaya Bebas tersebut adalah kedua pihak, baik perekam dan yang direkam bisa terjerat pasal UU ITE.
Di sisi perekam, jeratan UU ITE itu disebabkan karena seseorang telah merekam perbuatan tersebut dan menyebarkannya di media sosial tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Kota Malang, M. Ramadhana Alfaris.
“Perbuatan merekam seseorang atau sejenisnya di tempat umum tanpa ijin menyebarluaskan pada dasarnya termasuk perbuatan melanggar hukum, karena ada perbuatan yang tanpa ijin tersebut. Pelanggaran tersebut sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Rama, pada (18/12/2023).
Perilaku tersebut diatur dalam tepatnya pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Video tersebut telah disebarluaskan di media sosial X salah satunya akun @e*cu*em*be**** yang telah direpost sebanyak 2,6 ribu kali. Video tersebut juga telah direspon dengan 998 komentar.
Rama menyebut, sanksi yang didapatkan oleh perekam cukup berat. Hal itu dikarenakan konten yang direkam terkait ranah privat seperti bermesraan dengan pasangan. Terlebih, konten tersebut langsung disebar tanpa izin.
“Tentu saja yang merekam harus ijin terlebih dahulu, sebelum dan setelah merekam. Kemudian ijin juga jika ingin dipublikasikan,” beber dosen Fakultas Hukum UWG ini.
Sementara itu, bagi pasangan yang ada dalam rekaman tersebut juga bisa dikenakan sanksi. Pasalnya, mereka telah melanggar KUHP pasal 281. Hukuman yang bisa menjerat kedua pasangan itu adalah kurungan penjara paling lama 28 bulan atau pidana denda sebanyak Rp 450 ribu.
“Bukan hanya itu saja, subjek hukum yang melakukan bermesaraan ditempat umum juga dikatakan perbuatan melawan hukum. Karena melanggar kesusilaan dan kesopanan sesuai KUHP pasal 281 yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” beber dia.
Rama menegaskan, keduanya tetap bersalah di mata hukum dan bisa dikenakan sanksi. Namun, hal itu berbeda kasus apabila rekaman tersebut tidak disebarkan, namun dijadikan buktu laporan.
“Jadi yang direkam melanggar, yang merekam juga melanggar karena tanpa ijin. Kecuali, hasil rekaman tersebut dijadikan bukti laporan perbuatan pelanggaran kesusilaan,” tutupnya. (mg2/bob)








