Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan perubahan dalam sistem pengelolaan parkir. Melalui skema baru, seluruh pendapatan parkir di Kota Malang ini nantinya akan dikelola dengan sistem setoran penuh ke kas daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perparkiran yang telah disetujui. Saat ini, Pemkot Malang tengah menunggu aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, seluruh hasil parkir wajib tercatat 100 persen masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui sistem karcis resmi.
“Seluruh uang hasil parkir harus masuk 100 persen ke pemerintah kota dalam bentuk setoran karcis sobekan yang sudah diberikan kepada pelanggan,” ujarnya.
Menurut Widjaja, perubahan ini menjadi langkah mendasar untuk membenahi tata kelola parkir yang selama ini didominasi pola lama, di mana juru parkir (jukir) langsung memegang hasil pendapatan harian secara mandiri tanpa pencatatan yang transparan.
Dalam sistem baru, pendapatan parkir akan dihitung sebagai setoran resmi. Dari total pendapatan tersebut, jukir akan menerima imbal jasa maksimal 70 persen, sementara 30 persen sisanya ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari situ diambil 70 persen sebagai imbal jasa. Sisanya 30 persen masuk ke PAD parkir,” jelasnya.
Widjaja menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengurangi penghasilan jukir. Sebaliknya, mekanisme ini diubah agar pembagiannya lebih transparan dan akuntabel.
“Jadi semacam kita menggaji jukir menggunakan hasil parkir itu sendiri,” katanya.
Sebagai ilustrasi, jika dalam satu minggu pendapatan parkir di satu titik mencapai Rp1 juta, maka Rp700 ribu akan menjadi hak jukir sebagai imbal jasa, dan Rp300 ribu masuk ke kas daerah.
“Misalnya seminggu dapat satu juta, 700 ribu untuk jukir, 300 ribu untuk PAD,” urainya.
Terkait teknis pencairan, imbal jasa tersebut rencananya akan dibayarkan melalui transfer secara berkala, minimal satu minggu sekali. Mekanisme ini masih terus dimatangkan karena menyangkut perubahan kebiasaan jukir yang selama ini menerima penghasilan harian (cash).
Dinas Perhubungan Kota Malang pun berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi intensif agar para jukir memahami urgensi sistem baru ini.
“Sosialisasi akan mulai kita lakukan minggu depan. Sekarang ini sebenarnya sudah kita sampaikan sedikit demi sedikit ke teman-teman jukir,” ungkap Widjaja.
Ia menambahkan, proses sosialisasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, terutama mengenai perubahan pola penerimaan uang.
“Harapannya teman-teman jukir bisa memahami bahwa ini untuk penataan sistem yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui skema bagi hasil yang transparan ini, Pemkot Malang menargetkan pengelolaan parkir yang lebih terukur, tertib, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara signifikan.
“Harapannya tentu PAD meningkat, tapi yang lebih penting parkir di Kota Malang bisa lebih tertib dan sistemnya jelas,” pungkasnya. (bob)








