Usai Polemik, Disparbud Malang Fokus Perjelas Batas dan Kewenangan di Coban Sewu

Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang angkat bicara terkait polemik Coban Sewu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang angkat bicara terkait polemik Coban Sewu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Beredar video viral di media sosial terkait dengan penangkapan beberapa orang terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Wisata Coban Sewu beberapa waktu lalu. Kejadian ini disinyalir dipicu oleh adanya penarikan tiket ganda di area dasar air terjun yang merupakan titik pertemuan jalur masuk dari sisi Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

Polemik ini mencuat setelah Satreskrim Polres Lumajang mengamankan oknum pengelola di dasar sungai pada Senin (14/4/2026) menyusul banyaknya keluhan wisatawan dan pemandu wisata yang merasa diperas. Di sisi lain, pihak pengelola dari sisi Malang mengklaim bahwa operasional mereka memiliki legalitas resmi, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan di area perbatasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bergerak cepat untuk segera mencari solusi bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lumajang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan empat orang yang melakukan pungutan liar telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

“Sudah dilepas oleh kepolisian Lumajang karena tidak terbukti bersalah,” kata Firmando, Kamis (16/4/2026).

Mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang kembali, Firmando menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur terkait persoalan tersebut.

“Pada intinya, Ibu Gubernur berharap Dinas Pariwisata segera mencarikan win-win solution untuk menyelesaikan,” tambahnya.

Menurutnya, keselamatan dan keamanan pengunjung menjadi prioritas utama dalam penanganan kawasan wisata tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan agar insiden serupa tidak terulang kembali.

“Keselamatan pengunjung, keamanan pengunjung ini menjadi rujukannya. Sehingga tanggung jawab masing-masing harus diperjelas,” jelasnya.

Firmando menjelaskan, salah satu hal yang perlu dikaji adalah terkait batas wilayah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86. Penentuan koordinat wilayah menjadi penting untuk memastikan kewenangan pengelolaan di dasar air terjun yang menjadi lokasi sengketa.

“Kalau itu nanti menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Malang, ini nanti akan kita cek koordinatnya. Ini menjadi titik yang harus dibicarakan,” tuturnya.

Ke depan, mengantisipasi polemik yang terjadi di kemudian hari, Firmando mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar pihak guna mengatur teknis pengelolaan secara komprehensif, termasuk aspek keselamatan wisatawan yang seringkali luput saat terjadi konflik pengelolaan.

“Harus ada PKS. Keselamatan pengunjung bagaimana, siapa tim rescue di sana, kemudian warning kalau ada potensi banjir itu siapa yang membangun, ini harus jelas termasuk peran BPBD,” paparnya.

Saat ini, komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan. Namun, untuk pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menunggu fasilitasi dari pihak provinsi.

“Kita nunggu nanti undangan duduk bareng. Untuk Lumajang belum, masih menunggu difasilitasi provinsi,” ungkapnya.

Firmando berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur koordinasi antar pemerintah tanpa melibatkan konflik di tingkat masyarakat maupun antar pengelola di lapangan.

“Ini kan hanya sebagian kecil dari urusan pemerintah. Tidak perlu melibatkan masyarakat dan pengelola. Kita selesaikan di meja perundingan, duduk bareng, bila perlu membuat perjanjian kerja sama,” pungkasnya. (yog/bob)