Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di dasar Sungai Glidik. Bantahan ini disampaikan menyusul viralnya penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang yang diduga melakukan pungli di kawasan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH, pihak CV Coban Sewu Waterfall menegaskan penarikan tarif di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diakui pemerintah.
Menurut Didik, legalitas tersebut didukung oleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SK 36/01.09/01/XII/2025 dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur, rekomendasi teknis dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur, serta dokumen korporasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan.
“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami menantang pihak manapun untuk membandingkan kelengkapan izin kami. Keberadaan dokumen perizinan membuktikan bahwa klien kami bukan sekedar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui oleh Gubernur Jawa Timur melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Didik, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan wisata tersebut juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Menurutnya, sistem pengelolaan dilakukan secara kolektif sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Setiap pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket di dasar sungai dialokasikan secara transparan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju panorama dan dasar sungai, kemudian untuk kerja bakti serta pelestarian daerah aliran sungai, termasuk mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan di wilayah kedaulatan Kabupaten Malang,” tuturnya.
Didik juga menyinggung aspek geografis kawasan Coban Sewu yang disebutnya mayoritas berada di wilayah Kabupaten Malang. Dengan demikian, wisatawan yang berada di dasar sungai dinilai tunduk pada regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.
“Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya memperingatkan agar tidak ada lagi penyebaran informasi yang dinilai keliru dan merugikan. Didik menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti digital dan tidak segan menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi.
“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum. Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” tegasnya.
Ia juga menekankan Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan dua entitas berbeda yang tidak bisa disamakan, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga persaingan usaha tidak sehat.
“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” pungkas Didik. (yog/bob)








