Kabupaten Malang, blok-a.com – Sengketa pengelolaan wisata Coban Sewu kembali mencuat setelah DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa lokasi wisata tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Zulham Mubarrok, menyebut dasar penegasan itu merujuk pada dokumen resmi Kementerian Dalam Negeri terkait batas wilayah.
“Harus saya sampaikan bahwa titik wisata ini ada di Kabupaten Malang. Buktinya adalah dokumen Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, batas wilayah berada di sekitar alur Sungai Glidik yang menjadi titik pertemuan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Berdasarkan data koordinat dan penarikan garis batas resmi, sebagian besar kawasan wisata disebut masuk dalam wilayah Kabupaten Malang.
Zulham juga memaparkan sejumlah titik koordinat batas wilayah yang menjadi rujukan, termasuk garis dari PABU-49 hingga PABU-51 yang mengikuti aliran Sungai Glidik di kawasan perbatasan dua daerah tersebut.
Menurutnya, data tersebut memperkuat posisi Kabupaten Malang dalam pengelolaan kawasan wisata yang selama ini menjadi polemik antar daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti penanganan aparat dari wilayah lain yang sempat mengamankan warga di lokasi tersebut. Hal itu dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman kewenangan.
“Ketika sudah ada di wilayah Kabupaten Malang, ya jangan diintervensi oleh penegak hukum dari kabupaten lain,” tegasnya.
Zulham menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan melayangkan protes resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk meminta klarifikasi atas kejadian di lapangan.
“Kita akan melakukan sikap formal, terukur. Kita melakukan protes resmi ke Pemerintah Jawa Timur dan meminta Polda Jatim membantu memverifikasi kejadian ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengelola wisata di wilayah tersebut telah memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga tidak dapat dipandang sebagai aktivitas ilegal.
Lebih lanjut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Malang melalui Disparbud untuk segera duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lumajang guna memperjelas batas kewenangan pengelolaan wisata.
Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Malang juga akan mengirimkan surat resmi ke Pemprov Jawa Timur sebagai langkah formal penyelesaian sengketa wilayah tersebut.
“Besok sudah kita susun. Kita akan tetap pertahankan itu wilayah kita sesuai peraturan Mendagri yang belum berubah,” pungkasnya. (yog/bob)








