Kota Malang, blok-a.com – Kondisi tembok pembatas di kawasan Pasar Besar Kota Malang yang mengalami retak mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Kota Malang. Setelah dilakukan peninjauan, dewan menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pedagang maupun pengunjung pasar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, H. Eddy Widjanarko, menegaskan pihaknya merekomendasikan pembongkaran pot-pot di area tembok pembatas karena dinilai tidak memiliki fungsi struktural dan berisiko menambah beban bangunan.
“Ini sangat membahayakan. Semua pot harus dibongkar demi keselamatan pedagang di bawahnya,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan pihaknya mendorong penanganan cepat dari Diskopindag Kota Malang dengan dukungan teknis dari Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Ia menegaskan persoalan anggaran bukan menjadi hambatan karena sudah tersedia pos pemeliharaan insidental dalam APBD melalui SIPD.
“Kalau dibuka di SIPD itu ada mata anggaran pemeliharaan insidental pasar. Tinggal kemauan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Luh Putu Eka Wilantari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PUPRPKP Kota Malang untuk penanganan teknis di lapangan.
Menurutnya, tim PUPRPKP sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan saat ini masih menunggu keputusan teknis lanjutan.
“Sudah dicek oleh PUPRPKP, sekarang kami menunggu arahan teknis seperti apa penanganannya,” ujarnya.
Terkait imbauan keselamatan, pihak pasar telah memasang banner peringatan di sekitar lokasi. Dalam imbauan tersebut masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas terlalu dekat dengan area tembok yang retak.
“Jangan sampai ada yang seperti kejadian kemarin. Kami imbau masyarakat tidak beraktivitas di sekitar area ini karena sangat berbahaya, apalagi saat hujan,” demikian bunyi imbauan yang dipasang di lokasi.
Hingga kini, penanganan lanjutan masih menunggu hasil koordinasi antar-OPD terkait sebelum dilakukan tindakan perbaikan maupun pembongkaran di titik rawan tersebut.








