Terbentur Aturan KKOP, PSEL di Kabupaten Malang Pindah ke Bululawang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Malang mengalami perubahan lokasi. Setelah sempat direncanakan di Kecamatan Pakis, proyek strategis tersebut kini dialihkan ke wilayah Bululawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, perpindahan lokasi dilakukan karena kawasan Pakis masuk dalam zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Awalnya kan memang kita optimis di Pakis. Ternyata ada zona penerbangan di sana, KKOP. Jadi kita pindah, tapi tetap di ring dekat kota, supaya Malang Raya-nya tetap bisa terakomodir,” kata Avi, sapaan akrabnya Selasa(14/4/2026).

Pria yang baru saja menjabat sebagai Kepala DLH secara definitif ini menambahkan, wilayah Bululawang dipilih karena dinilai masih strategis dan mudah dijangkau dari wilayah Kota Malang maupun Kota Batu, sesuai konsep pengelolaan sampah skala Malang Raya.

“Kalau terlalu jauh dari kota, nanti tidak maksimal secara pemenuhan (sampahnya),” tambahnya.

Saat ini, lanjut Avi, DLH Kabupaten Malang telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi di Bululawang. Setidaknya terdapat tiga titik yang tengah dikaji dan menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

“Nanti saja nunggu keputusan final dari KLHK untuk yang mananya. Ada tiga lokasi di Bululawang,” bebernya.

Di sisi lain, untuk penyediaan lahan Pemkab Malang masih mengandalkan tanah kas desa (TKD) sebagai opsi utama karena dinilai paling cepat dalam proses penyediaannya.

“Tanah kas desa karena ini yang paling cepat untuk bisa diakomodir,” ungkapnya.

Skema pemanfaatan lahan tersebut pun masih akan dibahas lebih lanjut, mulai dari opsi tukar guling, kerja sama, hingga kemungkinan sewa.

“Opsinya bisa tukar guling, bisa kerja sama, atau kalau dimungkinkan nanti ada model sewa-menyewa yang akan kita bahas lebih lanjut,” tuturnya.

Dari sisi persyaratan, luas lahan minimal yang dibutuhkan untuk pembangunan PSEL mencapai sekitar 5 hektare sesuai standar dari kementerian. DLH Kabupaten Malang juga telah menerima kunjungan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Danantara, serta Kemenko Pangan untuk melakukan verifikasi awal terhadap lokasi yang diusulkan.

“Sudah, minggu kemarin. Tinggal kita follow up kelengkapan lainnya. Kalau semua clear, akan dibuatkan SK,” jelasnya.

Meski lokasi sudah mengerucut di Bululawang, proses administrasi masih terus berjalan, termasuk menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang. Avi berharap tidak ada perubahan lokasi lagi agar proyek PSEL segera masuk tahap lanjutan, termasuk penyiapan lahan dan infrastruktur pendukung hingga tahap groundbreaking.

“Kalau lokasi, sementara ini di Bululawang, semoga tidak ada perubahan lagi,” pungkasnya. (yog)