Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan siap menindaklanjuti upaya pencegahan LGBT apabila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan LGBT disahkan. Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, Pemkot juga membuka peluang menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi yang dinilai rawan setelah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, langkah penertiban tersebut baru dapat dilakukan apabila perda telah berlaku sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah.
“Ya, nanti kita lihat (operasi di tempat hiburan malam dan lainnya). Tentu setelah ada Perda menjadi pegangan kita semua,” ujar Ali, Kamis (23/7/2026).
Ali menyebut, Pemkot juga menerima laporan dari sejumlah komunitas dan kalangan psikolog yang melakukan asesmen terhadap pelajar SMA di Kota Malang. Berdasarkan laporan tersebut, mereka menemukan kondisi yang dinilai mengkhawatirkan dan perlu segera diantisipasi.
“Teman-teman komunitas dan profesi psikolog menemukan banyak anak SMA yang mereka asesmen terjangkit itu. Kategorinya sangat rawan dan membahayakan bagi generasi di Kota Malang,” ungkapnya.
Menurut Ali, komunitas dan psikolog tersebut juga meminta keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk membatasi penyebaran perilaku tersebut di Kota Malang.
Ia menegaskan, langkah pemerintah nantinya akan ditempuh melalui dua pendekatan, yakni edukasi dan penindakan.
“Dalam konteks pemerintah pusat sudah dianggap mengganggu kedaulatan, tentu ada langkah-langkah bersama jajaran terkait untuk menindak karena itu juga menjadi instruksi,” jelasnya.
Di sisi lain, Ali mengatakan Pemkot akan memperkuat pendidikan kepada generasi muda. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek psikologis, tetapi juga berdampak pada kesehatan.
Ali juga menyampaikan sejumlah klaim yang menurutnya diperoleh dari komunitas, termasuk mengenai keterkaitan kasus HIV/AIDS dan bunuh diri dengan kelompok LGBT. Namun, dalam kesempatan tersebut ia tidak memaparkan data resmi maupun hasil penelitian yang mendukung klaim tersebut.
Terkait Ranperda Pencegahan LGBT yang tengah diwacanakan DPRD Kota Malang, Ali mengaku belum mempelajari draf regulasi tersebut. Meski demikian, ia menyatakan Pemkot pada prinsipnya mendukung apabila aturan itu dinilai membawa kebaikan dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami belum membaca drafnya. Nanti kalau sudah masuk baru kami pelajari. Tapi kalau Ranperda itu baik, tentu kami mendukung. Kalau memang menjadi prioritas tahun 2027, nanti akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” pungkasnya. (bob)








