Kota Malang, blok-a.com – Korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang melaporkan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, ke polisi pada Jumat (25/9/2026) siang.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum korban, Lilik Yuliana. Ia mengatakan dugaan kekerasan terjadi saat siswa tidak mengenakan baju adat atau lurik yang diminta untuk dipakai pada Kamis (24/9/2026).
“Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMP 18 Kota Malang. Yang diduga yang melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah, namanya Pak Amrozi,” kata Lilik, Jumat (25/9/2026).
Menurut Lilik, beberapa siswa mengalami tindakan kekerasan fisik dalam kejadian tersebut. Ia menyebut ada siswa yang ditampar, dijewer hingga mengalami luka pada bagian telinga.
“Dan ada beberapa yang sampai terluka, luka di telinga, ada yang dirawat juga, ada juga yang perempuan itu ditampar,” ujarnya.
Lilik mengatakan persoalan bermula ketika sejumlah siswa tidak mengenakan baju adat. Beberapa siswa disebut belum memiliki seragam tersebut karena kendala biaya sehingga mengenakan pakaian yang tersedia.
“Karena waktu itu sempat ditanya kenapa kok enggak pakai, gitu kan. Terus alasannya sebagian karena belum punya, gitu loh, belum beli. Alasan keuangan, sehingga dia pakai yang ada, baju batik,” kata Lilik.
Ia menyebut tindakan kekerasan yang diduga dilakukan berupa pemukulan dan jeweran. Lilik juga menyebut ada korban yang sampai mendapatkan perawatan.
“Dan kepala sekolahnya kayaknya enggak berkenan, gitu loh. Akhirnya sampai dipukul, dijewer, dicambuk, ya, diapa, pokoknya kekerasan fisik pada saat itu,” ujarnya.
Untuk sementara, Lilik mengatakan ada dua siswa yang didampingi dalam proses pelaporan. Keduanya berinisial RK, siswa kelas IX, dan MP, siswa kelas VIII.
Lilik menyebut RK diduga mengalami tindakan berupa tamparan dan jeweran hingga bagian telinganya membengkak. Sementara MP juga disebut mengalami tindakan kekerasan pada bagian telinga dan sempat mendapatkan perawatan di UGD.
“Di telinga, ditempeleng, dijewer, dijewer sama ditempeleng. Kemarin sampai di UGD,” katanya.
Lilik berharap laporan tersebut dapat diproses secara hukum dan ada tindakan terhadap kepala sekolah yang dilaporkan. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
“Yang jelas kita pengennya dihukum ya. Dihukum dengan hukuman yang setimpal ya kepada oknum tersebut,” ujarnya.
Menurut Lilik, penanganan lebih lanjut diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap siswa lainnya.
“Ya intinya harus ada penanganan yang lebih lanjut ya, supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini kedepannya,” katanya.
Lilik mengatakan pihaknya membawa rekaman video sebagai salah satu barang bukti. Korban yang bersedia menjalani visum juga akan diperiksa untuk melengkapi proses hukum.
“Jadi rekaman video, kemudian ini nanti kita akan visum setelah ini. Nanti itu yang akan diserahkan ke laporan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang tersebut.
Laporan diterima Polresta Malang Kota sekitar pukul 11.30 WIB pada Jumat (25/9/2026). Perkara tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Sekira pukul 11.30, kami telah menerima laporan,” kata Lukman.
Lukman mengatakan, dalam laporan tersebut dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang salah satu SMP Negeri di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban disebut ditampar sebanyak empat kali dan dipukul dengan tangan menggenggam satu kali. Dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan korban yang tidak mengenakan baju lurik yang sebelumnya diimbau untuk dipakai pada Kamis.
Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, salah satunya rekaman CCTV yang berada di pintu gerbang sekolah.
“Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah tersebut,” ujar Lukman.
Selain itu, polisi juga akan melengkapi proses penyelidikan dengan pemeriksaan visum terhadap korban.
“Visum tentunya pasti bagian dari upaya kita untuk melengkapi proses itu,” katanya.
Lukman menambahkan, Polresta Malang Kota akan melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
“Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan proses lebih lanjut,” ujarnya. (bob)








