Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kota Malang dan menggelar kegiatan pencegahan bersama jajaran Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang di Gedung DPRD, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Jawa Timur. Agenda ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPK secara bergiliran di kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Pertemuan dimulai sejak pagi dan membahas berbagai hal terkait tata kelola pemerintahan. Jajaran eksekutif yang hadir mulai dari Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, kepala OPD hingga camat. Sementara dari legislatif hadir pimpinan DPRD, fraksi, ketua komisi hingga seluruh anggota DPRD Kota Malang.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita turut menjelaskan pembahasan terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Amithya mengatakan, pembahasan dalam kegiatan tersebut dilakukan secara makro dan mencakup seluruh siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semua tadi ada, secara makro bagaimana tadi saya sampaikan bahwa cycle APBD itu semua dibahas,” ujar Amithya.
Terkait pokir, Amithya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari perencanaan konsep dan program pemerintahan daerah. Prosesnya juga berkaitan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Yang jelas tadi seperti disampaikan bahwa pokir ini adalah bagian dari perencanaan konsep dan program dari pemerintahan daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya itu semuanya masuk,” katanya.
Karena menjadi bagian dari perencanaan, Amithya menegaskan penyusunan pokir harus mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jadi perencanaan harus sesuai. Prinsip kita kan punya pakem ada RPJMD, ada alurnya, itu semua kita ikuti,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada penekanan khusus dari KPK terkait pokir, Amithya menyebut tidak ada. Menurutnya, pokir dibahas sebagai bagian dari keseluruhan proses perencanaan dan siklus APBD.
“Ya enggak ada penekanan. Yang jelas tadi seperti disampaikan bahwa pokir ini adalah bagian dari perencanaan konsep dan program dari pemerintahan daerah Kota Malang,” jelasnya.
Amithya juga menyampaikan komitmen DPRD bersama Pemkot Malang untuk menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta tetap berada dalam koridor aturan.
“Kami berusaha mewujudkan pemerintahan daerah Kota Malang yang akuntabel, terus kemudian transparan dan pastinya berada di koridor aturan-aturan yang seperti tadi disampaikan oleh Pak Wali,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung penguatan fungsi Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah yang nantinya disinkronkan dengan fungsi pengawasan DPRD.
“Kami juga sampaikan juga tadi di awal kegiatan bahwa di sinilah kemudian penguatan Inspektorat sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian nanti akan sinkronisasi dengan DPRD juga yang mempunyai fungsi pengawasan,” ujarnya.
Amithya kembali menegaskan bahwa RPJMD menjadi koridor dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Ya harus sesuai RPJMD. Karena RPJMD disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Itu aja koridornya yang jelas,” tegasnya. (bob)








