Kota Malang, blok-a.com – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang Ali Muthohirin menilai sikap abstain lima fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak berdampak secara hukum terhadap jalannya pemerintahan. Namun, menurutnya, keputusan tersebut menjadi pukulan moral sekaligus evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang.
Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan tata tertib DPRD, sikap abstain merupakan bagian dari dinamika politik dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
“Abstain bagi kami di Pemerintah Kota Malang tidak masalah. Kami anggap sebagai bentuk penolakan yang menjadi bagian dari evaluasi. Yang penting seluruh fraksi memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ke depan,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (27/7/2026).
Menurut Ali, mayoritas fraksi memberikan catatan terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan masih banyaknya jabatan yang belum terisi secara definitif.
“Kami sudah langsung meminta seluruh rekomendasi ditindaklanjuti. Setiap poin akan diberi catatan khusus dan dikoordinasikan oleh Pak Sekda untuk menjadi bahan evaluasi setiap OPD,” katanya.
Ali juga mengakui kekosongan 79 jabatan di lingkungan Pemkot Malang menjadi salah satu rekomendasi resmi yang disampaikan hampir seluruh fraksi.
“Itu juga menjadi koreksi bagi kami. Menjadi rekomendasi resmi dari hampir seluruh fraksi terkait 79 kekosongan posisi di Pemerintah Kota Malang,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan abstain lima fraksi tidak memengaruhi legalitas pemerintahan maupun pembahasan APBD selanjutnya.
“Kalau secara undang-undang tidak ada dampak apa pun. Dampaknya lebih kepada politik dan moral bagi kami sebagai kepala daerah untuk memperbaiki kinerja,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penyusunan kebijakan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan jalannya rapat paripurna telah sesuai dengan tata tertib DPRD dan tidak ada unsur memaksakan kehendak meski sempat muncul permintaan skorsing.
“Tadi yang saya lakukan adalah bentuk musyawarah. Saya meminta pendapat seluruh anggota. Seandainya ada yang menolak, tentu akan kami review dan tidak kami lanjutkan,” kata Amithya.
Ia menjelaskan ruang lobi tidak dibuka karena sikap abstain bukan merupakan penolakan maupun persetujuan terhadap ranperda.
“Kenapa saya tidak membuka ruang untuk lobi? Lobi untuk apa? Abstain itu bukan menolak, bukan menerima. Jadi saya kembalikan kepada forum sesuai tata tertib,” ujarnya.
Menurut Amithya, setelah seluruh pandangan fraksi dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum dan seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga rapat dapat dilanjutkan.
“Forum ini adalah forum musyawarah. Saya tanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui, dan mereka menyampaikan setuju. Jadi bukan memaksakan kehendak,” tegasnya.
Amithya juga memastikan sikap abstain lima fraksi tidak memengaruhi keabsahan keputusan maupun penandatanganan hasil paripurna.
“Abstain itu bukan keputusan paripurna, tetapi sikap yang disampaikan fraksi. Jadi tidak memengaruhi hasil keputusan. Ini sudah sesuai tata tertib semua,” jelasnya.
Ia menambahkan rekomendasi DPRD merupakan bentuk masukan kepada pemerintah daerah agar pelayanan publik semakin baik.
“Rekomendasi-rekomendasi DPRD itu bentuk bagaimana supaya kita bisa sama-sama melayani masyarakat dengan lebih baik. Itu catatan untuk kemajuan kita bersama,” katanya.
Terkait dua sorotan utama DPRD, yakni tingginya SiLPA dan banyaknya jabatan kosong, Amithya berharap keduanya segera menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang.
“SiLPA beberapa tahun terakhir terus meningkat sehingga menjadi catatan. Kemudian kekosongan jabatan juga sudah berlangsung cukup lama. Harapannya kepemimpinan kepala daerah saat ini bisa segera menyelesaikannya,” pungkasnya.








