Pemkab Malang Pastikan Tak Ada PHK P3K di Tahun 2026

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebut tak ada PHK P3K di 2026 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebut tak ada PHK P3K di 2026 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan fiskal yang juga dirasakan banyak daerah seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih mencari skema pembiayaan alternatif agar tidak terjadi pengurangan tenaga P3K.

“Insyaallah sampai dengan saat ini, kita tidak berpikir untuk melakukan PHK terhadap teman-teman P3K itu. Tidak ada PHK. Artinya, TAPD masih berusaha keras mencari skema-skema pembiayaan lain supaya tidak mengorbankan teman-teman ini,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia mengakui, kebijakan ini tidak lepas dari situasi nasional, di mana pemerintah pusat mendorong efisiensi belanja daerah, termasuk pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara itu, belanja pegawai di Kabupaten Malang saat ini sudah mencapai sekitar 36 persen.

“Belanja pegawai kita sudah bengkak, 36 persen,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berdampak pada kebijakan rekrutmen ASN baru. Pemkab Malang memastikan tidak membuka formasi CASN pada 2026, baik untuk PNS maupun P3K.

“Insyaallah 2026 ASN tidak ada, baik PNS maupun P3K. Alasannya efisiensi anggaran,” jelasnya.

Fenomena ini sejalan dengan kondisi di berbagai daerah lain di Indonesia yang mulai menahan rekrutmen ASN dan mengevaluasi belanja pegawai akibat keterbatasan fiskal, serta penyesuaian kebijakan transfer dari pusat. Meski demikian, kebutuhan tenaga ASN di lapangan masih tinggi, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan dasar.

“Kalau kebutuhan, ya butuh. Di sekolah-sekolah itu kadang gurunya tinggal kepala sekolah, yang lain tenaga non-ASN,” katanya.

Untuk itu, Pemkab Malang terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi atas ketimpangan antara kebutuhan pegawai dan keterbatasan anggaran.

“Kita sedang komunikasi terus dengan pusat. Fakta di lapangan ini harus disampaikan, karena kebutuhan tidak bisa kita tutup mata,” ujarnya.

Di sisi lain, tenaga paruh waktu tetap menjadi perhatian karena kontraknya berbasis tahunan dan bergantung pada hasil evaluasi kinerja.

“Kecuali yang paruh waktu. Paruh waktu itu kontraknya satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi,” jelasnya.

Ke depan, Pemkab Malang berharap ada kebijakan yang lebih adaptif dari pemerintah pusat agar daerah tetap bisa memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa melanggar ketentuan fiskal.

“Kita harus meyakinkan pusat bahwa kondisi di daerah seperti ini. Bagaimana kebijakannya nanti, itu masih kita komunikasikan,” pungkasnya. (yog/bob)