Minum Miras di Tempat Umum, Enam Pelajar Kota Malang Kena Sidang Tipiring

Minum Miras di Tempat Umum, Enam Pelajar Kota Malang Kena Sidang Tipiring
Minum Miras di Tempat Umum, Enam Pelajar Kota Malang Kena Sidang Tipiring

Kota Malang, blok-a.com – Enam pelajar di Kota Malang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026), usai kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum.

Sidang tersebut didampingi langsung oleh Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama orang tua masing-masing pelajar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dengan melibatkan keluarga agar memberikan efek jera sekaligus edukasi hukum bagi para pelajar.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, keenam pelajar tersebut diproses karena melanggar Pasal 316 KUHP terkait meminum minuman keras yang memabukkan di tempat umum.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” ujar Wiwin.

Enam pelajar yang menjalani sidang masing-masing berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp1.000 untuk masing-masing terdakwa.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang selanjutnya akan dimusnahkan.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan, keenam pelajar tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin dan mendapati mereka sedang pesta miras di ruang publik.

“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” jelas Yoyok.

Menurutnya, langkah penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberi sanksi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar para remaja memahami dampak buruk mabuk-mabukan.

Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga memicu tindak pidana lain.

Tak hanya melalui proses persidangan, Polresta Malang Kota juga meminta setiap pelajar membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pun dilibatkan secara aktif agar pengawasan dan pembinaan dapat terus berjalan di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Polresta Malang Kota menilai sinergi antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab.

“Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” pungkas Wiwin. (bob)