YPTT Gugat Enam Pihak Terkait Izin Operasional SMP Bhakti dan SMK Turen

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Sumardhan saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Sumardhan saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sengketa pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMK Turen kembali bergulir ke meja hijau. Kali ini, Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dinilai terlibat dalam penerbitan izin operasional kedua sekolah tersebut.

Gugatan yang diajukan yayasan binaan Taufik Hidayat melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada 18 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Rabu (8/7/2026).

Enam pihak yang menjadi tergugat terdiri atas Kepala SMP Bhakti Turen, Kepala SMK (STM) Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Sumardhan menjelaskan, gugatan tersebut berangkat dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan izin penyelenggaraan dan izin operasional sekolah.

“Dalam gugatan tersebut, kami menilai kedua kepala sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah, padahal akta ini sudah dibatalkan lewat pengadilan,” jelasnya usai sidang.

Ia menambahkan, akta tersebut merupakan turunan dari akta yang telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn tertanggal 26 Januari 2010. Karena itu, YPTT menilai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan izin, termasuk Akta Nomor 40, tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, pihaknya juga menilai instansi pemerintah yang turut digugat tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses administrasi pemerintahan.

“Kami juga menganggap bahwa para dinas yang kami gugat tidak menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum,” terang Sumardhan.

Di luar gugatan perdata, YPTT juga mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Malang melalui surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.

“Apabila para pejabat ini cermat, dan mengetahui adanya persoalan hukum seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan (YPTWT, red) tersebut. Sesuai dengan putusan pengadilan dan temuan Polda Jatim terkait dugaan memasukkan informasi palsu ke akta otentik hingga penetapan tersangka terhadap Ketua YPTWT,” jelasnya.

Sumardhan mengungkapkan, penerbitan izin tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi YPTT sebagai pihak yang mengklaim sebagai pendiri serta pemilik sah aset pendidikan, tetapi juga memicu konflik di tengah masyarakat.

Melalui gugatan itu, YPTT turut meminta Bupati Malang menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung. Penggugat juga meminta penyidik Polres Malang segera memeriksa kedua pejabat tersebut terkait laporan yang telah diajukan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Dian Aminudin, menegaskan gugatan tersebut tidak ditujukan kepada yayasan yang diwakilinya, melainkan kepada kepala sekolah dan sejumlah pejabat pemerintah.

“Pihak yang digugat kepala sekolah, dan kami mengetahui itu, kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Terkait Akta Nomor 40 yang dipermasalahkan, kami melihat belum ada putusan pengadilan yang memutus sengketa objek tersebut, dan kami akan perjuangkan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT terhadap YPTT karena dinilai mengandung cacat formil. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi YPTT untuk menuntut pengembalian hak pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMK Turen.

Sengketa antara kedua yayasan diketahui telah berlangsung sejak 2014 dan kembali memanas setelah insiden penjebolan pagar SMK Turen pada Desember 2025. Dengan proses hukum yang masih berjalan, kedua belah pihak kini menunggu putusan pengadilan terkait legalitas pengelolaan kedua lembaga pendidikan tersebut. (yog/bob)