Kota Malang, blok-a.com – Setelah sempat tertunda pada Senin (22/6/2026) lalu akibat insiden emosional di ruang sidang, sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026).
Dalam persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono yang memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, menyampaikan terdapat tiga pokok keberatan yang menjadi dasar pengajuan eksepsi. Ia menambahkan, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata dibanding pidana.
“Substansi perkara ini lebih dominan pada sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait hak pelapor, maka masalah ini adalah ranah perdata,” ujar Wiwit.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kejelasan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Wiwit menilai terdapat ketidakkonsistenan mengenai waktu kejadian yang didalilkan oleh JPU.
“Jika JPU menarik mundur waktu kejadian hingga tahun 1990 dengan bukti surat verponding, maka secara hukum kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur. Andaikan pun tidak merujuk tahun 1990, namun berdasarkan klaim tahun 2018, dengan ancaman pidana kurang dari tiga tahun, maka penuntutan di tahun 2026 ini sudah kadaluwarsa,” imbuhnya.
Keberatan lainnya menyangkut kedudukan hukum (legal standing) pihak pelapor. Menurut Wiwit, hubungan hukum antara pelapor dengan objek tanah yang disengketakan masih harus dibuktikan sehingga dinilai belum memenuhi syarat untuk mengajukan laporan pidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, menyatakan akan memberikan tanggapan terhadap seluruh poin eksepsi pada persidangan berikutnya.
Ia menyebut, terdapat empat pokok keberatan yang diajukan pihak terdakwa, yakni dugaan error in persona (kesalahan subjek hukum), obscuur libel atau dakwaan yang dinilai kabur, daluwarsa penuntutan, serta dakwaan yang dianggap prematur.
“Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang mencakup empat poin tersebut. Penuntut umum akan menanggapi eksepsi tersebut pada persidangan Senin minggu depan,” ujar Heriyanto. (yog)








