Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang meminta pihak perguruan tinggi ikut mengatur pola penjemputan mahasiswa baru selama pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar kampus.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, persoalan kepadatan lalu lintas menjadi perhatian karena sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang tengah menggelar kegiatan mahasiswa baru. Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) menjadi salah satu perhatian karena jumlah mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan cukup besar.
Menurutnya, kepadatan paling berpotensi terjadi saat mahasiswa baru selesai mengikuti rangkaian PKKMB. Pada momen tersebut, kendaraan ojek online, orang tua atau, keluarga yang datang menjemput dapat terkonsentrasi di sekitar akses keluar kampus.
“Misalnya itu tadi yang saya sampaikan, terutama pada saat kepulangan mahasiswa. Kepulangan mahasiswa baru. Di situlah tingkat kepadatannya sangat tinggi. Terutama pada saat penjemputan. Kami berharap dari pihak akademisi, lembaga, turut membantu kami,” kata Widjaja.
Dishub Kota Malang mendorong agar perguruan tinggi tidak menjadikan badan jalan sebagai titik utama penjemputan. Sebaliknya, kendaraan penjemput diharapkan dapat diarahkan masuk atau memanfaatkan area internal kampus sehingga tidak terjadi antrean panjang di ruas jalan.
“Ya mungkin secara teknis dimasukkan sebagian ke area dalam itu untuk penjemputan, gitu. Dengan harapan mengurangi tingkat kepadatan di Jalan Veteran,” ujarnya.
Jalan Veteran menjadi salah satu ruas yang mendapat perhatian lantaran berada di kawasan dengan aktivitas pendidikan yang cukup tinggi. Ketika kendaraan penjemput berhenti atau mengantre di badan jalan dalam waktu bersamaan, arus lalu lintas pengguna jalan lainnya berpotensi ikut terganggu.
“Karena (Jalan) Veteran ini kalau tidak dikendalikan, itu kan kasihan juga pengguna lalu lintas yang lainnya,” imbuhnya.
Widjaja menyebut jumlah mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan di UB dan UM cukup besar. Berdasarkan data yang disampaikannya, kegiatan di UB melibatkan sekitar 17 ribu mahasiswa, sedangkan UM mencapai kurang lebih 15 ribu mahasiswa.
Dengan jumlah tersebut, potensi kepadatan semakin besar apabila waktu kepulangan mahasiswa baru dari kegiatan PKKMB berlangsung berdekatan. Karena itu, Dishub menilai pengaturan penjemputan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan langsung pihak kampus.
“Di mana pada hari ini, bersamaan UB itu kalau tidak salah 17.000, sedangkan UM kurang lebih 15.000 juga. Ya bersamaan, berdekatan kan itu ya. Itulah yang kami maksud ada kolaborasi bersama,” jelasnya.
Selain menyiapkan pola penjemputan, Dishub juga meminta perguruan tinggi melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru dan orang tua. Informasi mengenai lokasi penjemputan, waktu kepulangan, hingga potensi kepadatan lalu lintas dinilai penting agar kendaraan tidak langsung terkonsentrasi di ruas jalan sekitar kampus.
Dishub juga mendorong kampus memasang banner atau pemberitahuan terkait adanya kegiatan yang berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas. Dengan informasi tersebut, masyarakat yang tidak berkepentingan dengan kegiatan kampus dapat mengantisipasi perjalanan dan memilih waktu atau rute alternatif.
“Dan juga kami sudah sampaikan, di antaranya adalah pihak perguruan tinggi agar melakukan sosialisasi juga. Memasang banner-banner. Banner-banner seperti yang kami lakukan pada saat acara Kubro NU itu. Misalnya, ‘Permohonan maaf, mohon maaf perjalanan Anda terganggu’ dan seterusnya. Untuk memberikan informasi bahwa pada jam sekian, pada hari sekian, itu terjadi kepadatan arus lalu lintas,” terang Widjaja.
Menurut Widjaja, kegiatan mahasiswa baru yang menimbulkan bangkitan dan tarikan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara kegiatan juga diharapkan ikut membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Karena, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kelalulintasan dan angkutan jalan, bahwa penyelenggara atau pemilik kegiatan juga turut bertanggung jawab terhadap—membantu tanggung jawab terhadap—kelancaran lalu lintas karena bagian dari yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas,” katanya.
Untuk jangka panjang, Pemkot Malang juga membuka kemungkinan mendorong mahasiswa baru mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Namun, langkah tersebut masih berupa imbauan dan perlu didukung dengan pilihan transportasi publik yang memadai.
Widjaja mengatakan, pemerintah daerah tengah memperkuat transportasi publik melalui sejumlah layanan, di antaranya Trans Jatim, angkutan pelajar, serta feeder.
“Itu sifatnya sangat mungkin, tetapi sifatnya imbauan ya. Imbauan. Tentu kami juga harus memperbaiki transportasi publik,” ujarnya.
“Di antaranya kita, satu, menyediakan yang secara riil ada Trans Jatim. Kedua, ini segera sesegera mungkin ada namanya angkutan pelajar. Ketiga, nanti sebentar lagi ada feeder, begitu ya,” sambungnya.
Penguatan transportasi publik tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi mahasiswa sehingga tidak seluruhnya menggunakan kendaraan pribadi. Dengan begitu, pengaturan dan pembatasan kendaraan pribadi di kawasan kampus nantinya lebih memungkinkan dilakukan.
“Begini, ini dalam rangka untuk memperbaiki transportasi publik yang ada di Kota Malang. Sehingga sangat dimungkinkan kita pengaturan-pengaturan, pembatasan-pembatasan, hal himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sangat dimungkinkan bisa,” pungkasnya. (bob)








