Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Ojol, Ratusan Driver Antre di Malang

Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Ojol, Ratusan Driver Antre di Malang
Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Ojol, Ratusan Driver Antre di Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati Halaman Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Malang, Kamis (6/8/2026). Sejak pagi ratusan Driver Ojol itu mengantre untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Antrean didominasi pengemudi roda dua yang datang mengenakan atribut perusahaan aplikasi. Beberapa di antaranya bahkan membawa anak karena tidak memiliki orang yang menjaga di rumah saat mengurus administrasi pembebasan pajak.

Salah satu penerima manfaat, Putri, mengaku program tersebut sangat membantu kondisi ekonominya. Ia memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2025 setelah mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai pengemudi ojol.

Akibat kecelakaan itu, Putri harus menjalani operasi dan tidak dapat bekerja selama beberapa waktu. Kondisi tersebut membuat pendapatannya menurun sehingga tunggakan pajak kendaraannya belum dapat dilunasi.

“Setelah kecelakaan itu saya operasi dan tidak bisa langsung jalan. Ekonomi juga pontang-panting, jadi enggak bisa terbayar,” ujarnya.

Melalui program ini, tunggakan pokok pajak kendaraan tahun 2025 miliknya dibebaskan. Putri hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yakni tahun 2026.

Ia juga mengaku memilih bekerja sebagai pengemudi ojol karena waktu kerjanya lebih fleksibel. Dengan pekerjaan tersebut, ia masih bisa mengurus anaknya.

“Kalau kerja di pabrik atau kantor kan ada jam kerjanya. Anak mau dititipkan ke siapa juga bingung,” katanya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program pembebasan pajak kendaraan tersebut merupakan hadiah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), termasuk para pengemudi ojol.

“Harapan kita HUT RI ini menjadi bagian dari kebahagiaan kita bersama. Membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia pasti membutuhkan kegotongroyongan, perjuangan, dan bergandengan tangan kita semua,” kata Khofifah.

Khofifah menegaskan program tersebut berlaku di seluruh Jawa Timur selama periode pelaksanaan. Ia juga meminta pelayanan terus diperluas apabila antusiasme masyarakat masih tinggi.

“Sebanyak-banyaknya saja. Kalau masih banyak masyarakat yang membutuhkan, pelayanan akan kita dekatkan di berbagai daerah sepanjang bulan Agustus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan, program ini memberikan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bagi warga kurang mampu dan pengemudi ojol. Sementara itu, buruh memperoleh potongan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan.

Ia menjelaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2025 beserta dendanya dibebaskan. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2026.

“Walaupun tunggakannya satu tahun, dua tahun, bahkan sepuluh tahun tetap dibebaskan. Masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan 2026,” ujar Bobby.

Bapenda Jawa Timur memperkirakan program tersebut akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak yang diberikan diperkirakan mencapai Rp17,2 miliar, sedangkan potensi penerimaan daerah dari program ini diproyeksikan sebesar Rp297,4 miliar. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.