Kabupaten Malang, blok-a.com – Sengketa pengelolaan SMK/STM Turen dan SMP Bhakti Turen antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT terhadap YPTT dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Putusan tersebut disampaikan tim kuasa hukum YPTT dalam konferensi pers di kantor Edan Law, Jumat (3/7/2026). Kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, mengatakan majelis hakim menyatakan gugatan YPTWT tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Gugatan diajukan pada 17 Desember 2025 dan mulai disidangkan Januari 2026. Dalam eksepsi yang kami ajukan, majelis hakim menilai terdapat cacat formil absolut karena dasar hukum yang digunakan penggugat telah dibatalkan melalui putusan pengadilan,” ujar Sumardhan.
Menurutnya, dasar gugatan YPTWT menggunakan Akta Notaris Nomor 40 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dibatalkan PN Kepanjen karena dinilai memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya perbedaan alamat pada objek yang sama.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Pengawas YPTT Ashari serta pengurus YPTT Agus, Kholil, dan Dewi.
Atas putusan tersebut, YPTT meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan SMK/STM Turen maupun SMP Bhakti Turen diserahkan kepada yayasan yang mereka wakili. Sumardhan menyebut dokumen kepemilikan, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga putusan dan penetapan pengadilan, berada dalam penguasaan YPTT.
“Karena itu kami meminta penguasaan aset dan hak pengelolaan dua lembaga pendidikan tersebut dikembalikan kepada YPTT,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ketua Umum YPTWT berinisial ML telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025.
Meski sengketa masih berproses, Sumardhan mengimbau para guru dan tenaga kependidikan di SMK/STM Turen maupun SMP Bhakti Turen agar tetap fokus menjalankan kegiatan belajar mengajar dan tidak terpengaruh konflik antar yayasan.
“Ini merupakan sengketa antar yayasan, bukan persoalan tenaga pendidik. Kami berharap guru dan tenaga kependidikan tidak terprovokasi karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.
Selain itu, YPTT juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar selama persidangan perdata di PN Kepanjen.
“Apabila ditemukan adanya keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumardhan.
Sengketa antara kedua yayasan tersebut telah berlangsung sejak 2014. Konflik kembali mencuat setelah aksi pembongkaran pagar SMK/STM Turen pada akhir Desember 2025 yang sempat viral di media sosial.
YPTT menegaskan persoalan ini merupakan sengketa legalitas antar badan hukum yayasan dan tidak berkaitan dengan proses pendidikan di sekolah. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami bahwa perkara tersebut menyangkut kepemilikan dan pengelolaan yayasan, bukan pergantian lembaga pendidikan.








