Kena Sidang Tipiring, Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Hanya Boleh Operasikan Restoran

Kena Sidang Tipiring, Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Hanya Boleh Operasikan Restoran
Kena Sidang Tipiring, Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Hanya Boleh Operasikan Restoran

Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 46 pelanggaran pada Rabu (20/5/2026). Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut yakni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata oleh salah satu tempat hiburan malam, The Souls, di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, tempat hiburan malam tersebut diputus bersalah dalam sidang tipiring dan dijatuhi denda sebesar Rp5 juta. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar operasional hiburan malam dihentikan sementara sampai proses verifikasi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai.

“Putusannya kena denda Rp5 juta dan diperintahkan untuk tidak membuka usaha hiburan malamnya sampai izin usaha hiburan malamnya terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Heru.

Menurut Heru, tempat usaha tersebut saat ini hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas restoran karena izin restoran telah dimiliki. Sedangkan untuk operasional hiburan malam belum diperkenankan berjalan.

“Kalau restorannya sudah punya izin. Jadi yang boleh berjalan restorannya saja,” katanya.

Ia menegaskan, apabila tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi sebelum izin hiburan malam diterbitkan, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau nanti buka, kami akan menggunakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan pembatasan usaha,” tegasnya.

Heru juga menjelaskan, apabila tempat usaha tersebut telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di lokasi.

“Karena hiburan malamnya belum punya izin, otomatis tidak boleh minum di tempat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana mengatakan, perkara tempat hiburan malam tersebut masuk dalam pelanggaran Perda Pariwisata.

“Perda Pariwisata itu kaitannya dengan tempat usaha, restoran, hiburan malam, dan sebagainya,” kata Denny.

Ia menyebut, selain The Souls, Satpol PP juga memproses tiga tempat karaoke di wilayah Kedungkandang yang belum memiliki izin operasional.

“Bukan hanya The Souls, ada tiga tempat karaoke di daerah Kedungkandang yang belum ada izinnya, itu kita BAP dan kita bawa ke proses tipiring,” pungkasnya. (bob)